Rabu, 19 Maret 2008

KEBERADAAN PKL (PEDAGANG KAKI LIMA) DI SURABAYA

Surabaya merupakan kota terbesar kedua setelah Jakarta yang memiliki penduduk hampir tiga juta jiwa. Kota ini memiliki berbagai potensi yang dapat menarik pendatang dari daerah sekitar maupun kota lain. Hal ini dibuktikan dengan bertambahnya jumlah penduduk yang meningkat pada tahun 2000 yaitu sebanyak 63.081 jiwa dan terus meningkat pada tahun-tahun berikutnya. Sebagai kota metropolitan yang memiliki pelabuhan Tanjung perak, bandara internasional Juanda, Stasiun kereta api Gubeng, pasar Turi dan terminal Purabaya, kota ini memang layak disebut sebagai salah satu gerbang perdagangan utama di wilayah Indonesia timur.
Banyaknya jumlah pendatang dari luar kota Surabaya yang tidak diimbangi dengan jumlah lapangan pekerjaan yang memadai menyebabkan masalah kota di Surabaya bertambah, selain itu krisis ekonomi dan moneter juga menyebabkan kelumpuhan ekonomi nasional terutama pada sektor riil yang berakibat terjadinya PHK secara besar- besaran dari perusahaan swasta nasional. Hal ini mengakibatkan munculnya pengangguran dikota – kota besar termasuk kota Surabaya.
Sulitnya perekonomian yang dialami masyarakat membuat mereka memilih suatu alternatif usaha di sektor informal dengan modal yang relatif kecil untuk menunjang kebutuhannya. Salah satu usaha disektor informal dengan modal relatif kecil adalah menjadi pedagang kaki lima.
Dari tahun ke tahun jumlah PKL di Suabaya terus bertambah. Menurut salah satu nara sumber, kepala Dinas Koperasi dan Sektor Informal kota Surabaya Ismanu tahun 2004 diSurabaya ada 15 000 PKL yang berada di 465 titik. Adapun tahun 2005 jumlah PKL mencapai 18 000 dan berada di 615 titik. Dikawasan jalan pahlawan misalnya kehadiran PKL menempati separuh badan jalan sehingga sangat menganggu ketertiban lalu lintas. Gangguan pada prasarana jalan tersebut menimbulkan kesemerawutan dan kemacetan kota. Oleh karenanya, pemerintah mengalami kesulitan dalam penataan dan pemberdayaan guna mewujudkan kota yang bersih dan rapi. Di samping itu PKL sebagai bagian dari usaha sektor informal memiliki potensi untuk menciptakan dan memperluas lapangan kerja yang kurang memiliki kemampuan dan keahlian yang memadai serta rendahnya tingkat pendidikan.
Permasalahan PKL bukan hanya permasalahan pemerintah kota Surabaya dan pedagang kaki lima. Akan tetapi merupakan masalah masyarakat umum. Hal ini dikarenakan keberadaan PKL telah mengganggu ketertiban lalu lintas yang dapat menyebabkan kecelakaan dan fasilitas umum tidak dapat digunakan secara optimal. Misalnya, Jalan Pahlawan kini disesaki kaum PKL yang menimbulkan kesemerawutan kota. Namun bila pedagang kaki lima digusur begitu saja, masyarakat pun akan sulit memenuhi kebutuhan mereka yang biasanya disediakan oleh pedagang kaki lima tersebut. Sedangkan bagi pemerintah kota Surabaya, kebijakan yang dikeluarkannya belum dapat diterapkan dengan baik. Tujuan untuk menciptakan sebuah kota yang indah, tertib dan teratur belum dapat terpenuhi karena keberadaan mereka, sedangkan pemerintah sendiri belum dapat memberikan solusi yang tepat bagi persoalan pedagang kaki lima.
PKL umumnya adalah self employed artinya mayoritas pedagang kaki lima hanya terdiri dari satu tenaga kerja. Modal yang digunakan relatif tidak terlalu besar dan terbagi atas modal tetap berupa peralatan dan modal kerja. Dana tersebut jarang sekali dipenuhi dari lembaga keuangan resmi, biasanya berasal dari sumber dana illegal atau supplier yang memasok barang dagangan. Sedangkan sumber dana tabungan pribadi sangat sedikit. Ini berarti hanya sedikit dari mereka yang dapat menyisihkan hasil usahanya dikarenakan rendahnya tingkat keuntungan dan cara pengelolaan uang sehingga kemungkinan untuk mengadakan inventaris modal maupun eksplorasi usaha sangat kecil.
Keberadaan pedagang kaki lima sebagai bagian dari usaha sektor informal memiliki potensi untuk menciptakan dan memperluas lapangan kerja, terutama bagi tenaga kerja yang kurang memiliki kemampuan dan keahlian yang memadai untuk bekerja disektor formal karena rendahnya tingkat pendidikan yang mereka miliki. Selain itu PKL juga berperan penting sebagai penyediaan barang dagangan yang dibutuhkan oleh masyarakat Surabaya mengingat harga yang ditawarkan lebih terjangkau sehingga masyarakat Surabaya lebih memilih membeli pada PKL dari pada di mal, grosir, maupun indogrosir yang ada di Surabaya.
Dalam hal sosial budaya Surabaya, pedagang kaki lima telah mendominasi kota Surabaya tanpa terpengaruh banyaknya bangunan plaza-plaza maupun indogrosir yang telah ada maupun yang akan dibangun. Hal ini dapat kita lihat dari banyaknya bangunan yang ramai oleh pengunjung. Namun para pengunjung cenderung memilih untuk membeli pada pedagang kaki lima. Hal tersebut dapat kita lihat dengan banyaknya pembeli yang ada di Tugu Pahlawan dibandingkan dengan pembeli yang ada di mal-mal ataupun plasa-plasa yang ada di Surabaya, hal ini dikarenakan harga yang ditawarkan lebih terjangkau dan dapat dinegoisasi.
Selama ini masalah yang dihadapi PKL selalu berkisar pada penggusuran lokasi, relokasi, modal, dan sulitnya mendapatkan Tanda Daftar Usaha. Persoalan pedagang kaki lima merupakan persoalan struktural yang berkaitan dengan persoalan sosial lainnya. Penanganan persoalan pedagang kaki lima yang dilakukan secara parsial bisa memunculkan persoalan baru yang lebih rumit.
Lokasi, sangat berpengaruh terhadap perkembangan dan kelangsungan usaha para pedagang kaki lima, yang pada gilirannya akan mempengaruhi pula jumlah penjualan dan tingkat keuntungan. Sehingga kesulitan yang dihadapi oleh para pedagang kaki lima terkait dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemkot Surabaya mengenai penataan lokasi pedagang kaki lima belum memberikan penyelesaian masalah yang bersifat solutif. Selama ini lokasi yang menjadi pilihan bagi pedagang kaki lima adalah daerah fasilitas umum padahal daerah tersebut telah dilarang oleh pemkot Surabaya.
Pada dasarnya suatu kegiatan sektor informal yakni pedagang kaki lima harus memiliki lokasi yang tepat agar dapat memperoleh keuntungan yang maksimal. Richardson ( 1991) berpendapat bahwa penentuan lokasi yang memaksimumkan penerimaan bila memenuhi kriteria pokok, yakni:
1. Tempat yang memberi kemungkinan pertumbuhan jangka panjang yang menghasilkan keuntungan yang layak
2. Tempat yang luas lingkupnya untuk kemungkinan perluasan unit produksi
Akan tetapi lokasi yang memungkinkan untuk hal tersebut tidak memungkinkan tercapai secara maksimal. Mengingat lokasi yang disediakan kurang memenuhi kriteria tersebut . Oleh karena itu sudah saatnya Pemerintah kota surabaya lebih memperhatikan lokasi PKL. Sesuai dengan pendapat Richarson di atas seharusnya Pemerintah kota surabaya melakukan identifikasi terlebih dahulu, daerah mana saja yang dapat memungkinkan pedagang kaki lima untuk mengembangkan usahanya. Intinya Pemerintah Kota Surabaya tidak asal relokasi, tetapi juga harus mempertimbangkan akses sosial yang baik agar tidak menghambat perkembangan usaha pedagang kaki lima.
Pemerintah kota seharusnya mengorganisir keberadaan mereka kemudian melakukan penataan dan menempatkan PKL pada titik-titik tertentu yang strategis dengan ketentuan PKL “harus tetap menjaga ketertibannya”. Pemerintah kota Surabaya perlu memberikan surat izin yang berfungsi sebagai bukti bahwa Pemerintah kota Surabaya telah menyetujui lokasi tersebut. Hal ini berkaitan dengan pendataan TDU (Tanda Daftar Usaha) oleh Pemerintah Kota Surabaya.
Dalam pembuatan TDU, PKL harus mendaftarkan diri pada Dinas Koperasi dan Sektor Informal melalui Kelurahan/Kecamatan. Yang selanjutnya akan ditinjau dan dirapatkan oleh Tim dari Dinas Koperasi dan Sektor Informal, kemudian dikeluarkan dalam berita acara ‘apakah permohonan tersebut disetujui atau ditolak’. Jika permohonan tersebut disetujui maka akan disahkan oleh Walikota Surabaya, akan tetapi apabila permohonan tersebut ditolak akan dikembalikan pada Kelurahan/Kecamatan.
Dalam hal keterkaitan dengan para PKL yang tidak memiliki identitas dagang yang dibuktikan dengan kepemilikan TDU atau tanda daftar usaha, sering kali dikatakan sebagai pedagang kaki lima liar dan mereka sering digusur oleh satpol PP karena tidak memiliki tanda daftar usaha tersebut. Adanya TDU yang ditentukan oleh pemkot Surabaya dianggap menyulitkan pedagang kaki lima. Hal ini dikarenakan syarat untuk memiliki TDU harus melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Surabaya serta jangka waktu TDU hanya 6 bulan. Syarat tersebut memberikan ruang gerak yang sempit bagi pedagang kaki lima yang berasal dari luar kota Surabaya, Padahal pedagang kaki lima kebanyakan berasal dari luar kota Surabaya. Selain itu jangka waktu yang ditentukan sangat pendek mengingat setiap pengurusan TDU seorang pedagang kaki lima harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 100.000 ( menurut Bpk Yudi, penjual soto Lamongan). Biaya tersebut terlalu berat bagi PKL yang akan membuat TDU. Di lain sisi Sat Pol PP rutin untuk melakukan penertiban dan penggusuran PKL. Sehingga secara tidak langsung terjadi penolakan-penolakan terhadap penggusuran dan penertiban dari pihak PKL maupun yang pro (mendukung) PKL.
Satuan Pol PP Kodya Surabaya sebagai eksekutor (penggusur) dalam Penertiban dan Penanganan mengaku sangat lelah dalam penertiban PKL secara terus-menerus, yang dilakukan di daerah tersebut. Penertiban dilakukan dengan melalui pemberitahuan kepada PKL terhadap lokasi yang mereka tempati sebagai lokasi sarana umum. Penanganan dengan cara pemberian surat teguran dari Pemkot kepada kecamatan/kelurahan, dimana PKL tersebut menempati lokasi dagang mereka. Namun penanganan dan penertiban tersebut kurang dihiraukan sehingga Pemkot melalui Pol PP Kodya Surabaya melakukan penggusuran secara tegas, yang selanjutnya dibawa ke pengadilan yang mengarah pada denda sesuai dengan Perda (Peraturan Daerah) No17 Tahun 2003, akan tetapi hal tersebut selalu tidak sesuai dengan apa yang ada pada Peraturan Daerah tersebut. Karena jumlah biaya denda yang ditawarkan pada setiap PKL hanya bekisar Rp. 15.000,- hingga Rp. 30.000,-. Serta pemberitahuan secara tegas kepada PKL agar tidak berjualan di lokasi tersebut. Namun penaganan dan penertiban tersebut tidak diindahkan oleh para PKL tersebut sehingga alat dagang dan alat peraga dagang PKL dimusnahkan/dibakar oleh Pemkot yang dilakukan oleh Pol PP Kodya Surabaya.
Penanganan dan penertiban tersebut dirasa kurang dapat menyelesaikan permasalahan PKL, karena dengan adanya indikasi PKL tetap kembali pada lokasi yang dilarang untuk dilakukan transaksi jual beli. Dengan adanya hal tersebut pula dapat menimbulkan bertambahnya jumlah PKL mengingat lokasi tersebut padat akan daya beli. Sehingga penanganan dan penertiban PKL yang dilakukan oleh Pemerintah Kota kurang dapat memberikan jalan keluar bagi PKL di Surabaya.
Pola penanganan pedagang kaki lima yang ada di perkotaan hendaknya tidak menggunakan pola politik karena penanganan pedagang kaki lima ini jika tidak berhasil akan menimbulkan efek yang besar bagi tatanan kota Surabaya. Oleh karena itu pemerintah kota Surabaya dituntut untuk memiliki strategi yang efektif dalam merumuskan kebijakannya agar tidak merugikan semua pihak. Sehingga seharusnya suatu kebijakan publik berdasarkan pada kepentingan publik yakni masyarakat Kota Surabaya secara umumnya.
Pada hakekatnya suatu kebijakan harus melalui suatu prosedur kebijakan yang berorientasi pada masalah. Suatu kebijakan berorientasi dari suatu rumusan masalah yang menjadi masalah kebijakan. kemudian diorientasikan dengan kinerja, aksi, hasil, dan masa depan kebijakan tersebut. Dan diharapkan pemerintah kota surabaya juga memperhatikan komunikasi publik guna kepentingan publik. Dalam hal ini kebijakan terhadap PKL di surabaya, yang dimana kebijakan beroirentasi pada masalah PKL yang sadar maupun tak sadar hukum (tanpa adanya ketimpangan kepentingan). Sehingga diharapkan pemerintah kota dapat mengaktualisasikan proses kebijakan tersebut sesuai prosedor kebijakan, guna perkembangan dan pemberdayaan PKL sebagai sektor informal di Surabaya.
Pedagang kaki lima, sebagai usaha sektor informal yang berada dalam naungan paguyupan, pada umumnya telah mentaati peraturan yang di buat oleh pemerintah kota Surabaya. Hal ini dapat dibuktikan dengan :
1 Kepemilikan tanda daftar usaha (TDU) dengan ketentuan sebagai berkut (sebagaimana tercantum dalam pasal 5 dan 6, Perda No. 17 Tahun 2003) yakni : Tidak memperjualbelikan tempat usaha atau lokasi kepada orang lain, Tidak memperdagangkan barang ilegal menurut ketentuan undang-undang baik disengaja maupun tidak disengaja., Tidak membangun tempat usaha secara permanen maupun semi permanen., Sanggup mengosongkan, mengembalikan dan menyerahkan kepada pemerintah apabila lokasi yang dimaksud sewaktu-waktu dibutuhkan oleh pemerintah serta tidak akan menuntut apapun pada pemerintah., Sanggup membersihkan lokasi usaha setelah selesai berjualan dan membuang sampah langsung ke tempat pembuangan sampah terdekat., Tidak meninggalkan alat peraga setelah selesai berjualan., Tidak menggunakan tempat usaha sebagai tempat tinggal dan kegiatan terlarang seperti judi dll., Tidak mengalihkan tanda daftar usaha kepada pihak lain dalam bentuk apa pun
2 Membayar iuran kebersihan sebesar Rp.1000,-
3 Bersedia menyeragamkan tenda sebagai identitas dari paguyupan pedagang kaki lima hanya yang ada di Surabaya.
Namun hal di atas dirasa belum cukup bagi pihak Pemkot Surabaya, karena mereka masih dianggap sebagai masalah bagi Kota Surabaya. Peran dan keberadaan PKL bagi masayarakat Surabaya belum bisa membuat senang pihak Pemkot Surabaya. Karena PKL dianggap sebagai salah satu masalah kependudukan di kota Metropolitan ini. Akan tetapi pada mulanya para PKL juga memiliki nilai fungsional dan kontribusi terhadap perekonomian informal masyarakat kota. Terutama bagi para konsumennya yang berada di bawah kelas menengah. Labih dari itu, para PKL ini akan memberikan keuntungan ekonomi bagi perekonomian rakyat. Mereka tetap survive di tengah krisis ekonomi, dan itu sudah teruji. Karena itu, yang perlu ditumbuh kembangkan oleh Pemerintah Kota Surabaya adalah bagaimana membuat kebijakan yang dapat mempermudah dan memberi akses (ekonomi) yang memadai bagi pengembagan usaha informal tersebut.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Surabaya sudah saatnya meninjau ulang berbagai kebijakannya yang cenderung diskriminatif dan merugikan kaum miskin kota serta usaha ekonomi informal perkotaan. Dengan kata lain, kebijakan publik harus bersifat afirmative artinya kebijakan tersebut mengutamakan mayoritas (Masyarakat Surabaya) tanpa mengabaikan kaum minoritas (Pedagang Kaki Lima). Dan kebijakan Pemerintah Kota Surabaya dapat bersifat solutif bagi PKL dan masyarakat Surabaya.

Rabu, 02 Januari 2008

KEPEMIMPINAN DALAM MANAJEMEN

KEPEMIMPINAN DALAM MANAJEMEN

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Suatu organisasi akan berhasil atau bahkan gagal sebagaian besar ditentukan oleh kepemimpinan. Suatu ungkapan yang mulia mengatakan bahwa pemimpinlah yang bertanggung jawab atas kegagalan pelaksanaan suatu pekerjaan, merupakan ungkapan yang mendudukkan posisi pemimpin dalam organisasi pada posisi yang terpenting.
Sementara itu digambarkan pula bahwa pemimpin itu adalah pengembala, dan setiap pengembala akan ditanyakan tentang perilaku pengembalaannya. Ungkapan ini membuktikan bahwa seorang pemimpin apa pun wujudnya, dimana pun letaknya akan selalu mempunyai beban untuk mempertanggungjawabkan kepemimpinannya. Pemimpin seperti ini lebih banyak bekerja dibandingkan berbicara, lebih banyak memberikan contoh-contoh baik dalam kehidupannya dibandingkan berbicara besar tanpa bukti dan lebih banyak berorieatasi pada bawahan dan kepentingan umum dibandingkan dari orientasi dan kepentingan diri sendiri.
Membicarakan kepemimpin memang menarik, dan dapat dimulai dari sudut mana saja ia akan diteropong. Dari waktu ke waktu kepemimpinan menjadi perhatian manusia. Ada yang berpendapat masalah kepemimpinan itu sama tuanya dengan sejarah menuisa. Kepemimpinan dibutuhkan manusia, karena adanya suatu keterbatasan dan kelebihan-kelebihan tertentu pada masnuia. Di satu pihak manusia terbatas kemampuannya untuk memimpin, di pihak lain ada orang yang mempunyai kelebihan kemampuan untuk memimpin. Di sinilah timbulnya kebutuhan akan pemimpin dan kepemimpin.
Hampir setiap leteratur-literatur tentang kepemimpinan memberikan gambaran yang ideal tentang kepemimpinan dan berakhir dengan kesenangan. Hal ini dapat dimengerti, karena masnusia membutuhkan kepemimpin itu. Dan dari waktu ke waktu kepemimpinan menjadi tumpuan harapan dari manusia.
Kalau ditelusuri lebih lanjut, betapa pentingnya pemimpin dan kepemimpinan dalam suatu kelompok jika terjadi suatu konflik atau perselisihan di antara orang-orang dalam kelompok, maka orang-orang mencari cara pemecahan supaya terjamin keteraturan dan dapat ditaati bersama. Terbentuklah aturan-aturan, atau norma-norma tertentu untuk ditaati agar konflik tidak terulang lagi. Disini orang-orang mulai mengidentifikasi dirinya pada kelompok kehidupan sangat dibutuhkan, dan konflik perlu dihindari. Dalam hal ini peranan pemimpin sangat dibutuhkan.
Untuk menunjukkan pentingnya kepemimpinan dan betapa manusia membutuhkannya, sampai ada pendapat yang galak mengatakan bahwa dunia atau umat manusia di dunia ini pada hakikatnya hanya ditentukan oleh beberapa orang saja, yakni yang berstatus sebagai pemimpin. Pepatah orang melayu yang mengatakan ”jika gajah sama gajah berkelahi, pelanduk mati ditengah-tengah” sejalan dengan ungkapan di atas. Dengan demikian jika sekelompok orang yang berstatus pemimpin tersebut memutuskan untuk menimbulkan perang dunia sebagai satu-satunya jalan ke luar dari konflik, maka umat manusia di dunia sebagai pelanduknya akan mati ditengah-tengah medan konflik tersebut. Ini sekedar penegasan dari pepatah melayu tersebut, dan kegalakan dari pendapat di atas yang mau menyatakan bahwa pemimpin dan kepimpinan amat menentukan sekali dalam kehidupan manusia ini.
Kepemimpin kadangkala diartikan sebagai pelaksanaan otoritas dan pembuatan keputusan. Ada juga yang mengartikan suatu inisiatif untuk bertindak yang menghasilkan suatu pola yang konsisten dalam rangka mencari jalan pemecahan dari persoalan bersama. Kepemimpinan sering kali dipertanyakan oleh orang-orang, apa bedanya dengan manajemen demikian pula pemimpin dan manajer. Konsep kepemimpinan dan kekuasaan sebagai terjemahan dari power telah menurunkan suatu minat yang menarik untuk senantiasa didiskusikan sepanjang evolusi perutumbuhan pemikiran manajemen. Kosep kekuasaan amat dekat dengan konsep kepmimpinan. Kekuasaan merupakan sarana bagi pemimpin untuk mempengaruhi perilaku pengikutnya. Dalam rangka memberikan ulasan tentang hubungan yang integral antara kepemimpinan dan kekuasaan. Oleh sebab itu makalah ingin megulas hal-hal diatas agar lebih gamblang dan jelas.


B. Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah perbedaan antara kepimpinan dan manajemen ?
2. Bagaimanakah kepemimpinan dalam manajemen ?
3. Bagaimanakah konsep kepemimpinan dan kekuasaan ?
4. Bagaimanakah hubungan integral antara kepemimpinan dan kekuasaan ?

C. Tujuan Makalah
1. Untuk memberikan gambaran tentang kepemimpinan dan manajemen
2. Untuk menerangkan konsep kepemimpinan dan kekuasaan serta hubungan integral diantara keduanya

D. Manfaat Makalah
1. Memberikan wawasan kepemimpinan khususnya dalam kemanajemenan
2. Memberikan penjelasan tentang kekuasaan dan kepimpinan


BAB II
PEMBAHASAN


A. LEADERSHIP DAN MANAGEMENT
PERBEDAAN LEADERSHIP DAN MANAGEMENT

Hampir semua literatur manajemen memberikan rumusan yang jelas mengenai apa yang dimaksudkan dengan manajemen tersebut. Suatu rumusan yang sering dikemukakan ialah bahwa manajemen adalah suatu proses pencapaian tujuan organisasi lewat usaha orang-orang lain. Dengan demikian manajer ialah orang yang senantiasa memikirkan kegiatan untuk mencapai suatu tujuan organisasi.
Rumusan ini tidak menyebutkan secara jelas apakah kegiatan tersebut untuk organisasi industri atau perusahaan. Yang jelas dikemukakan bahwa manajemen itu dapat diterapkan pada setiap organisasi, apakah organisasi perusahaan, pendidikan, rumah sakit, organisasi politik, dan bahkan keluarga. Supaya organisasi-organisasi tersebut dapat berhasil mencapai tujuan maka diperlukan manajemen. Atau dengan kata lain supaya dapat mencapai tujuan organisasi harus melewati suatu proses kegiatan kepemimpinan itu dapat dinamakan manajemen.
Kepemimpinan dan manajemen seringkali disamakan pengertiannya oleh banyak orang. Walapun demikian antara keduanya terdapat perbedaan yang penting untuk diketahui. Pada hakikatnya kepemimpinan mempunyai pengertian agak luas dibandingkan dengan manajemen. Manajemen merupakan jenis pemikiran yang khusus dari kepmimpinan di dalam usahanya mencapai tujuan organisasi. Kunci perbedaan di antara usahanya mencapai tujuan organisasi. Kunci perbedaan di antara kedua konsep pemikiran ini terjadi setiap saat dan dimana punasalkan ada seseorang yang berusaha untuk mempengaruhi perilaku orang lain atau kelompok, tanpa mengindahkan bentuk alasannya. Dengan demikian kepemimpinan bisa saja karena berusaha mencapai tujuan seseorang atau tujuan kelompok, dan itu bisa saja sama atau tidak selaras dengan tujuan organisasi.
Dalam arti yang luas kepemimpinan dapat dipergunakan setiap orang dan tidak hanya terbatas berlaku dalam suatu usaha organisasi atau kantor tertentu. Seperti yang dikemukakan oleh bebrapa rumusan pengertian di atas dan beberaqpa rumusan lain bahwa kepemimpianan adalah kegiatan untuk mempengaruhi perilaku orang lain, atau seni mempengaruhi perilaku masnusia baik perorangan maupun kelompok. Di sini menurut Miftah Thoha, kepemimpinan tidak harus dibatasi oleh aturan-aturan atau tatakrama birokrasi. Kepemimpinan tidak harus diikat terjadi dalam suatu oragnisasi tertentu. Melainkan kepemimpinan bisa terjadi di mana saja, asalkan seseorang menunjukkan kemampuannya mempengaruhi perilaku orang-orang lain ke arah ke arah tercapainya suatu tujuan tertentu. Seorang ulama dapat diikuti orang-orang lain dan pengaruhnya besar sekali terhadap orang-orang lain dan pengaruhnya besar sekali terhadap orang-orang di daerahnya, tidak harus terlebih dahulu diikat oleh aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan organisasi yang sering dinamakn birokrasi. Kongkretnya, seorang kiai atau ulama, besar pengaruhnya, sehingga mampu mempengaruhi tingkah laku seorang Bupati Kepala Daerah di dalam memimpin daerahnya, tidak harus terlebih dahulu kiai tersebut menjadi penbgawai di Kabupaten. Dua di sini kepemimpinan mempunyai diri tidak harus terhadi dalam suatu organisasi tertentu. Dan tidak dibatasi oleh jalur komunikasi strktural, melainkan bisa menjalin jalur network yang merembes secara luas melampaui jalur struktural.
Apabila kepemimpinan itu dibatasi oleh tatakrama birokrasi atau dikaitkan terjadinmya dalam suatu organisasi tertentu, maka dinamakn manajemen. Fungsi-fungsi seperti perencanaan, pengaturan, motivasi, dan pengendalian yang sering dipertiumbangkan oleh pengarang-pengarang manajemen sebagi fungsi pokok yang takterpisahkan, setiap kali pembahasan mengenai manajemen menjadi poko perhatian yang harus dijalankannya. Fungsi-fungsi ini relevan pada setiap jenis organisasi dan setiap tingkat hierarki manajemen yang ada dalam organisasi tersebut.
Dari penjelasan di atas maka dapat saja terjadi seorang manajemen berperilaku sebagai seorang pemimpin, asalkan dia mampu mempengaruhi perilaku orang-orang lain untuk mencapai tujuan tertentu. Tetapi seorang pemimpin belum tentu harus menyandang jabatan manajer untuk mempengaruhi perilaku orang-orang lain. Dengan kata lain, seorang leader atau pemimpin belum tentu seorang manajer, tetapi seorang manajer bisa berperilaku sebagai seorang leader atau pemimpin.

PERANAN MANAJER
Peranan menajwab pertanyaqan apa sebenarnya dilakukan oleh seorang manajer di dalam menjalankan kewajiban-kewajibannya. Istilah peranan kita dari panggung teater untuk mencoba menjelaskan apa saja yang biasa dimainkan oleh seorang aktor. Manajer adalah seperti aktor di panggung teater, ia bisa memainkan peranannya sebagai kewajiban yang tidak boleh tidak harus dimainkan.
Suatu peranan dirumuskan sebagai sutau rangkaian perilaku yang teratur, yang ditimbulkan karena suatu jabatan tertentu, atau karena adanya suatu kantor yang mudah dikenal. Kepribadian seseorang barangkali juga amat mempengaruhi bagaimana peranan harus dijalankan.
Peranan timbul karena seorang manajer memahami bahwa ia bekerja tidak sendirian. Dia mempunyai lingkungan, yang setiap saat ia perlukan untuk berinteraksi. Lingkungan itu luas dan beraneka macamnya, dan masing-masing manajer akan mempunyai lingkungan yang berlainan. Tetapi peranan yang harus dimainkan pada hakikatnya tidak ada perbedaan. Baik manajer tingkat atas, tengah maupun bawah akan mempunyai jenis peranan yang sama, hanya berbeda lingkungan yang akhirnya membuat bobot peranan itu sedikit berbeda. Seorang manajer atas melihat lingkungannya selain stafnya maka tampak beberapa pesaing (competitors), rekaman (sippliers), pejabat pemerintah (bureaucrats) dan lain-lain. Kepala sub bagian atau manajer tingkat tengah melihat lingkungannya akan terdiri dari beberapa kelompok pegawainya, kepala-kepala bagian lainnya, mungkin rekanan yang berbeda di luar struktur organisasinya, dan lain sebagainya. Manajer tingkat bawah, barangkali hanya melihat pekerja-pekerja, tukang ketik, pesuruh kantor, tukang pemebrsih, dan lain sebagainya. Semuanya itu baik manajer atas, tengah, maupun bawah haruslah mengatur dan menjalankan organisasinya di dalam suatu kompkleksitas lingkungan.
Ada empat peranan manajemen yang harus dilaksanakan oleh manajer jika organisasi yang dipimpinnya bisa berjalan secara efektif. Empat peranan itu menurut Ichak Adizes ialah : memproduksi, melaksanakan, melakukan informasi, dan memadukan (integrating). Peranan Adizes ini tidak bakal diterangkan banyak dalam makalah ini, karena empat peranan tersebut pada umunya telah menjadi peranan yang lazim dilakukan oleh manajer-manajer perusahaan.
Menurut Mintzberg ada 3 peranan utma yang dimainkan oleh setiap manajer dimanapun letak hierarkinya. Dari 3 peranan utama ini kemudian olehnya diperinci menjadi 10 peranan. Peranan-peranan itu antara lain:
1. Peranan Hubungan Antar Pribadi (Interpersonal Role)
ada dua gambaran umum yang dihubungkan dengan perenan ini, yakni hal yang bertalian dengan status dan otoritas manajer, dan hal-hal yang bertalian dengan pengembangan hubungan antar pribadi. Aktivitas-aktivitas yang sering digunakan dalam peranan ini antara lain kegiatan-kegiatan seremonial sehub ungan dengan jabatan yang melekat pada manajer. Status menghendaki manajer harus mau menerima undangan-undangan, mendatangai upacara-upacara, dan lain-lain yang bersifat seremonial. Karena manajer mempunyai jabatan yang tinggi, maka eksesnya manajer tersebut harus selalu mengadakan kontak tertentu pada pihak-pihak luar. Hubungan antarpribadi ini mau tidak mau harus dijalankan oleh manajer sebagai suatu peranannya.
Peranan ini oleh Mintzberg dibagi atas tiga peranan lagi yang merupakan perincian labih lanjut dari peranan antarpribadi ini. Tiga peranan itu antara lain :
Peranan sebagai Figurehead, yakni suatu peranan yang dilakukan untuk mewakili organisasi yuang dipimpinnya di dalam setiap kesempatan dan persoalan yang timbul secara formal. Peranan ini sangat dasar dan sederhana. Karena otoritas formalnya, maka manajer dianggap sebagai simbol, dan berkewajiban untuk melaksanakan serangkaian tugas-tugas. Ada kewajiban untuk melaksanakan serangkaian tugas-tugas. Ada sebagaian tigas-tugas tersebut yang bersifat inspirasional. Kesemuanya itu melibatkan aktivitas-aktivitas interpersonal. Contoh-contoh yang disebutkan di atas seperti menghadiri upacara-upacara pembukaan, peresmian, pengguntingan pita, pemukulan gong, dan lain-lainnya, dalam rangka mewakili organisasi yang dipimpinnya adalah termasuk dalam peranan figurhead ini.
a. Peranan sebagaia pemimpin (Leader). Dalam peranan inimanajer bertindak sebagai pemimpin. Ia melakukan hubungan intrepersonal dengan yang dipimpin, dengan melakukan fungsi-fungsi pokoknya di antaranya memimpin, memotivasi, mengembangkan, dan mengendalikan. Dalam organisasi informal biasanya, pemimpin yang diangkat dari atas, maka manajer seperti inij seringkali tergantung akan kekuasaan yang melekat pada jabatannya tersebut.
b. Peranan sebagai pejabat perantara (liaison manager), di sini manajer melakukan peranan yang berinteraksi debfab teman sejawat, staf, dan orang-orang lain.yang berada di luar organisasinya, untuk mendapatkan informasi. Oleh karena organisasi yang dipimpin manajer itu tidak berdiri sendirian, maka manajer meletakkan peranan liaison dengan cara banyak berhubungan dengan sejumlah individu atau kelompok-kelompok tertentu yang berada di luar organisasinya. Homans meyebut peranan seperti ini sebagai hubungan pertukaran (exchange relationship). Yakni manajer memberikan sesuatu agar mendapatkan sesuatu pula.
2. Peranan yang Berhubungan Dengan Informasi (Iformational Role)
Peranan inetrpersonal di atas meletakkan manajer pada posisi yang unik dalam hal mendapatkan informasi. Hubungan-hubungan ke luar membawa padanya mendapatkan informasi yang spesial dari lingkungan luarnya, dan kegiatan-kegiatan kepemimpinannya membuat manajer sebagai pusat informasi bagi organisasinya. Oleh karena itu sebagai kelanjutan dari peranan interpersonal diatas Mintzberg merancang peranan kedua yakni yang berhubungan dengan informasi ini. Peranan itu terdiri dari peranan-peranan sebagai berikut :
a. Sebagai monitor, peranan ini mengidentifikasi seorang manajer sebagai penerima dan pengumpul informasi, agar ia mampu untuk mengembangkan suatu pengertian yang baik dari organisasi yang dipimpinnya, dan mempunyai pemahaman yang komplit tentang lingkungannya. Manajer mencari informasi tu agar ia mampu untuk menditek perubahan-perubahan, mengidentifikasikan persoalan-persoalan dan kesempatan-kesempatan yang ada, untuk membangun pengetahuannya tentang lingkungannya, majadi tahu kapan suatu informasi harus diberikan untuk keperluan pembuatan keputusan. Dengan demikian manajer akan memperoleh informasi seluas mungkin dari berbagai sumber baik dari luar maupun dari dalam organisasinya.
Adapun informasi yang diterima oleh manajer ini dapat dikelompokkan atas lima kategori berikut ini :
 Internal operations, yakni informasi mengenai kemajuan pelaksanaan pekerjaan di dalam organisasi, dan semua peristiwa-peristiwa yang ada hubungannya dengan pelaksanaan pekerjaan tersebut. Informasi ini bisa berupa laporan-laporan standar pelaksanaan kerja, masukkan pengmatan dari kunjuan kerja, dan lain sebagainya.
 Peristiwa-peristiwa di luar organisasi (external events), informasi jenis ini diterima oleh manajer dari luar organisasi, misalnya informasi dari langganan, hubungan-hubungan pribadi, pesaing-pesaing, asosiasi-asosiasi, dan semua informasi mengenai perubahan atau perkembangan ekonomi, politik, dan teknologi, yang semuanya itu amat bermanfaat bagi organisasi.
 Informasi dan hasil analisis, semua analisis dan laporan mengenai berbagai isu yang berasal dari bermacam-macam sumber sangat bermanfaat bagi manajer untuk diketahuinya. Manajer barangkali tertarik kepada salah satu subyek tertentu, dan kemudian membutuhkan informasi tentang subyek itu, maka bawahan bisa menyediakannya dengan penyajian kiliping surat kabar yang memuat artikel-artikel dari subyek yang dikehendaki manajer dan seringkali manajer membutuhkan laporan atau briefing tentang hal-hal yang bertalian dengan keputusan yang bakal dibuat olehnya.
 Buah pikiran dan kecenderugan, manajer memerlukan suatu sarana untuk mengembangkan suatu tpengertian baik atas kecenderungan-kecenderungan yang tumbuh dalam masyarakat, dan mempelajari tentang ide-ide atau buah pikiran yang baru. Dikunjunginya komperansi-komperensi, seminar-seminar, memperhatikan surat-surat saran dari masyarakat, membaca laporan-laporan singkat, menerima pendapat-pendapat dari bawahan, dan lain sebagainya, adalah seuatu cara untuk mengetahui buah pikiran dan kecenderugan-kecenderungan.
 Tekanan-tekanan, manajer perlu juga mengetahui informasi yang ditimbulkan dari tekanan-tekanan dari pihak-pihak tertentu. Dalam hal ini informasi ini berusaha mempengaruhi kenijakan manajer. Misalnya bawahan-bawahan yang mengajukan usul-usul perbaikan, lapangan yang mencoba mempengaruhi perubahan cara kerja, dan serikat buruh yang mendesak memperbaruhi sistem kerja dan pengggajian.
b. Sebagai disseminator, peranan ini melibatkan manajer untuk mengani proses transmisi dari informasi-informasi ke dalam organisasi yang dipimpinnya. Ia melakukan penyampaian informasi dari luar ke dalam organisasinya, dan informasi yang berasal dari bawahan atau stafnya ke bawahan atau staf lainnya. Informasi yang disebarkanoleh manajer ini dapat dibedakan atas dua tipe, yakni : kenyataan, dan nilai. Informasi berdasarkan kenyataannya mengenai hal-hal yang bersangkutan dengan informasi tersebut. Sebagai contoh suatu undangan yang menginformasikan kepada manajer tentang adanya seminar tentang pengembangan perncanaan, dan lain-lainnya. Adapun informasi berdasarkan nilai tersebut adalah informasi yang berhubungan dengan referensi atau acuan-acuan tertentu yang perlu diketahui oleh staf atau bawahannya. Misalnya pernyataan tentang nilai atau referensi kejujuran yang harus menjadi pengangan bagi semua bawahannya untuk bertindak. Nilai kejujuran ini kemudian diinformasikan kepada semua bawahannya, dengan maksud agar bawahannya menjadi pegawai yang jujur.
c. Sebagai jurubicara (spokesman), peranan ini dimainkan manajer untuk menyampaikan informasi ke luar lingkungan organisasinya. Bedanya dengan disseminator ialah spokesman ini pemberian informasinya ke luar, untuk lingkungannya, sedangkan disseminator hanya ke dalam organisasi.
Sebagai spokesman, secara formal manajer mewakili bertindak atas nama organisasinya. Sebagai manajer ia merupakan pusat informasi, yang mengetahui tentang organisasinya. Untuk itu dia bisa bertindak efektif dalam mewakili organisasinya. Mungkin suatu ketika manajer melakukan lobbying untuk kepentingan organisasinya. Mungkin pula melakukan hubungan masyarakat (humans) secara baik, atau mungkin bertindak sebagai orang yang ahli di bidang tertentu yang dijalankan oleh organisasinya.
3. Peranan pembuat keputusan (Decisional Role)
Barangkali peranan ini adalah yang paling rumit. Peranan ini membuat manajer harus terlibat dalam suatu proses pembuatan strategi di dalam organisasi yang dipimpinnya. Proses pembuatan strategu ini secara sederhana dinamakan sebagai suatu proses yang menjadikan keputusan-keputusan organisasi dibuat secara signifikan dan berhubungan.
Mintzberg berkesimpulan bahwa manajer itu pada hakikatnya sebagian besar tugasnya dipergunakan secara penuh untuk memikirkan sistem pembuatan strategi organisasinya. Dengan mempergunakan kata-kata lain, manajer itu terlibat secara substansial di dalam setiap pembuatan keputusan organisasinya. Keterlibantannya ini disebabkan karena : (1) secara otoritas yang formal manajer adalah satu-satunya yang diperbolehkan terlibat untuk memikrkan tindakan-tindakan yang penting atau yang baru dalam organisasinya. (2) sebagai pusat informasi, manajer dapat memberikan jaminan atas keputusan yang terbaik, yang mencerminkan pengetahuan yang terbaru dan nilai-nilai organisasi. (3) keputusan-keputusan yang strategis akan lebih mudah diambil secara terpadu dengan adanya satu orang yang dapat melakukan kontrol atas semuanya.
Itulah sebabnya peranan pembuatan keputusan oleh manajer merupakan peranan yang tidak boleh tidak harus dijalankan, lagi pula peranan ini yang dapat membedakan antara manajer dengan pelaksana. Menurut sebagian orang, manajer justru dibayar mahal adalah untuk membuat keputusan ini.
Ada empat peranan manajer yang dikelompokkan ke dalam pembuatan keputusan, yakni :
a. Peranan sebagai entrepreneur, dalam peranan ini manajer bertindak sebagai pemrakarsa dan perancang dari banyak perusahaan-perusahaan yang terkendali dalam organisasi. Walaupun istilah entreprenuer dipinjam dari ahli-ahli ekonomi. Istilah itu oleh Mintzberg diberikan arti yang luas dalam hubungannya dengan peranan pembuatan keputusan ini. Kalu ahli ekonomi cenderung memusatkan pada pekerjaan-pekerjaan awal dari organisasi baru, maka Mintzberg memusatkan pada semua pekerjaan-pekerjaan managerial yang dihubungkan dengan perubahan-perubahan yang sistematis dalam organisasi yang sedang berjalan termasuk pula organisasi baru.
Peranan entreprenuer dimulai dari aktivitas melihat atau memahami secara teliti persoalan-persoalan organisasi yang mungkin bisa digarap. Sebagai bagian dari peranan memonitor yang disebutkan di atas, maka melihat dan memahami sewaktunya untuk mencari beberapa kesempatan dan beberapa situasi yang barangkali dapat dipertimbangkan sebagai mesalah. Dari hal ini kemudian manajer merancang suatu kegiatan untuk mengadakan perubahan-perubahan yang terkendali.
b. Peranan sebagai penghalau ganguan (disturbance handler), peranan ini membawa manajer untuk bertanggungjawab terhadap organisasi ketika organisasinya terancam bahaya, misalnya : akan dibubarkan, terkena gosip, isu-isu kurang baik dan lain sebagainya. Kalau dalam entreprenuer, manajer berhadapan dengan perbuatan-perbuatan yang disengaja untuk mengadakan perubahan, maka dalam disturbance handler ini manajer mengahadapi perbuatan-perbuatan yang tidak diketahui sebelumnya. Peristiwa yang tidak dikerahui sebelumnya ini memungkinkan mmepercepat terjadinya ganguan-ganguan. Atau peristiwa-peristiwa yang sebelumnya tidak diperhatikan bisa memungkinkan timbulnya suatu krisis. Dalam menghadapi hal-hal seperti ini manajer bertanggungjawab mengatasinya, karena manajer mempunyai kewajiban membawa organisasinya ke suatu keadaan bebas ganguan. Maka jika terjadi gangguan tindakan koreksi diharapkan datang dari manajer.
c. Peranan sebagai pembagi sumber (resource allocator)
Membagi sumber dana adalah suatu proses pembuatan keputusan. Di sini manajer diminta memainkan peranan untuk memutuskan ke mana sumber dana akan didistribusikan ke bagian-bagian dari organisasinya. Strategi harus ditetapkan, pandangan-pandangan yang jauh dan positif harus dilihat oleh manajer, sehingga alokasi sumber dana dapat diberikan sebaik mungkin. Sumber dana ini meliputi sumber yang berupa uang, waktu, perbekalan, tenaga kerja, dan reputasinya. Tiap sumber tersebut dapat dimanfaatkan secara positif atau negatif lewat suatu proses positif pembuatan keputusan. Sumber dana dapat dimanfaatkan secara positif jika sumber tersebut direncanakan, diprogramkan, dan dipergunakan untuk mengesahkan dan mempermudah pelaksanaan kerja organisasi. Adapun penggunaan yang negatif, jika sumber dana tersebut dipergunakan tanpa berdasarkan rencana kerja, dan dimanfaatkan untuk semua jenis pekerjaan apa pun.
d. Peranan sebagai negosiator, peranan ini meminta kepada manajer untuk aktif berpartisipasi dalam arena negosiasi. Dari waktu ke waktu organisasi akan mendapatkan dirinya selalu terlibat dalamkancah negosiasi ini dengan pihak-pihak lain diluar organisasi, ataupun dengan para individu di dalam organisasinya. Dalam keadaan seperti ini manajer bertindak sebagai pimpinan kontingennya untuk menyusun strategi yang menguntungkan organisasinya, dan pada gilirannya pengambilan keputusan adalah suatu aktivitas yang tidak bisa dihindari olehnya.

B. KEKUASAAN DAN KEPIMIMPINAN
PENGERTIAN KEKUASAAN

Meskipun penggunaan istilah kekuasaan ini dalam literatur manajemen telah dipakai secara luas, akan tetapi masih juga terjadi kekaburan tentang pengertiannya. Seringkali kekuasaan dipergunakan silih berganti dengan istilah-istilah lainnya seperti pengaruh (influence) dan otoritas (authority). Pelopor pertama yang mempergunakan istilah kekuasaan adalah sosiologi kenamaan Max Weber. Dia merumuskan kekuasaan itu sebagai suatu kemungkinan yang membuat seorang aktor di dalam sutau hubungan sosial berada dalam suatu jabatan untuk melaksanakan keinginannya sendiri dan yang menghilangkan halangan. Walter Nord merumuskan kekuasaan itu sebagai suatu kemampuan untuk mencapai pengaruhi aliran, energi dan dana yang tersedia untuk mencapai suatu tujuan yang berbeda secara jelas dari tujuan lainnya. Kekuasaan dipergunakan hanya jika tujuan-tujuan tersebut paling sedikit mengakibatkan perselisihan satu sama lain. Russel mengartikan kekuasaan itu sebagai suatu produksi dari akibat yang diinginkan. Bierstedt mengatakan bahwa kekuasaan itu kemampuan untuk mempergunakan kekuatan. Wrong membatasi kekuasaan hanya pada suatu kontrol atas orang lain yang berhasil. Dahl mengatakan bahwa jika seorang A mempunyai kekuasaan atas orang B, maka A bisa meminta B untuk melaksanakan sesuatu yang tidak bisa dilakukan oleh B terhadap A. Rogers berusaha membuat jelas kekaburan istilah dengan merumuskan kekuasaan sebagai suatu potensi dari suatu pengaruh. Dengan demikian, kekuasaan adalah suatu sumber yang bisa atau tidak bisa untuk dipergunakan. Penggunaan kekuasaan selalu mengakibatkan perubahan dalam kemungkinan bahwa seseorang atau kelompok akan suatu perubahan perilaku yang diinginkan. Peruabahan ini dirumuskan oleh Rogers sebagai pengaruh (influence). Dengan demikian ruang lingkup pengaruh biasanya lebih sempit dibandingkan dengan kekuasaan. Ia merupakan kemampuan seseorang untuk mengubah orang atau kelompok lain dalam cara yang spesifik, misalnya dalamkekuasaaan dan pelaksanaan kerjanya.
Sebagai kesimpulan dari rumusan tersebut dan yang dihubungkan dengan konsep kepemimpinan yang telah diuraikan di muka, maka pendapat Rogers tampaknya dapat memberikan rumusan yang bermakna bagi kepemimpinan. Kepemimpinan seperti yang dirumuskan di depan ialah suatu proses untuk mempengaruhi aktivitas-aktivitas individu atau kelompok dalam usahanya untuk mencapai tujuan dalam situasi tertentu. Dengan demikian, secara sederhana kepemimpinan adalah setiap nusaha untuk mempengaruhi, sementara itu kekuasaan daapat diartikan sebagai suatu potensi pengaruh dari seseorang pemimpin tersebut. Ini merupakan suatu sumber yang mungkin seorang pemimpin mendapatkan hak untuk mengajak atau mempengaruhi orang-orang lain. Adapun otoritas (authority) dapat dirumuskan sebagau suatu tipe khusus dari kekuasaan yang secara asli melekat pada jabatan yang diduduki oleh pemimpin. Dengan demikian otoritas adalah kekuasaan yang disahkan (legitimatized) oleh suatu peranan formal seseorang dalam suatu organisasi.

SUMBER DAN BENTUK KEKUASAAN
Sumber dan bentuk kekuasaan kalu ditelusuri sejarahnya dapat dikemnalikan pada pernyataan Machiavelli yang pertama kali dikemukakan pada abad ke-16. machiavelli menyatakan bahwa hubungan yang baik itu tercipta jika didasarkan atas cinta (kekuasaan pribadi) dan ketakutan (kekuasaan jabatan). Itulah sebabnya maka Amitai Etzioni membahas bahwa sumber dan bentuk kekuasaaan itu ada dua yakni kekuasaan jabataqn (position power) dan kekuasaan pribadi (personal power). Menurut Etziomi perbedaan keduanya bersemi pada konsep kekuasaan itu sendiri sebagai suatu kemampuan untuk mempengaruhi perilaku. Kekuasaan dapat diperoleh darijabatan organisasi, pengaruh pribadi, atau keduanya. Seseorang yang mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi perilaku oranglain untuk melakukan kerja karena jabatan organisasi yang dijabatnya, maka orang tersebut mempunyai kekuasaan jabatan. Adapun seseorang yang memperoleh kekuasaaan dari para pengikutnya dikatakan mempunyai kedua-duanya kekuasaan jabatan dan pribadi.
Meskipun kekuasaan jabtan dan pribadi merupakan hal yang penting dan bermanfaat untuk menganalisa kekuasaan, akan tetapi pembagian seperti ini terbatas, sempit dan tidak mampu mengurai lebih jauh.
Sementara itu banyak usaha-usaha berikutnya yang mencoba merincinya, seperti Peabody membaginya atas empat kategori, yaitu : kekuasaan legitimasi (undang-undang, peraturan, dan kebijakan), kekuasaan jabatan, kekuasaan kompetisi (keahlian teknis dan profesional), dan kekuasaan pribadi.
Dari sekian banyak studi untuk membagi sumber dan bentuk kekuasaan ini, usaha yang dilakukan oeh French dan Raven tampaknya merupakan hasil usaha yang bisa diterima secara luas. Mereka membaginya atas lima sumber kekuasaan, yakni : kekuasaaan paksaan (coercive power), kekuasaan keahlian (expert power), kekuasaan legitimasi (legitimate power), kekuasaan referensi (referent power), dan kekuasaan penghargaan (reward power).
Pada usaha berukutnya reaven bekerja sama dengan Kruglanski, menambahkan kekuasaan yang keenam, yakni kekuasaan informasi (information power). Pada tahun 1979, Hersey dan Goldsmith mengusaulkan kekuasaan yang ketujuh, yakni kekuasaan hubungan (connection power). Dengan demikian tujuh kekuasaan ini akan diberikan penjelasan seperlunya berikut ini.
Kekuasaan Paksaaan (coecive power). Kekuasaan ini didsarkan atas rasa takut. Dengan demikian sumber kekuasaan diperoleh dari rasa takut. Pemimpin yang mempunyai kekuasaan jenis ini mempunyai kemampuan untuk menggerakkan hukuman, dampratan, atau pemecatan.
Kekuasaan legitimasi (legitimate power). Kekuasaaan ini bersumber pada jabatan yang dipegang oleh pemimpin. Secara normal, semakin tinggi posisi seorang pemimpin, maka semakin besar kekuasaan legitimasinya. Seorang pemimpin yang tinggi kekuasaan legitimasinya mempunyai kecenderungan untuk mempengaruhi orang lain, karena pemimpin tersebut merasakan bahwa ia mempunyai hak atau wewenang yang diperoleh dari jabatan dalam organisasinya. Sehingga dengan demikian diharapkan saran-saran akan banyak diikuti oleh orang lain tersebut.
Kekuasaan Keahlian (expert power). Kekuasaan ini bersumber dari keahlian, kecakapan, atau pengetahuan yang dimiliki oleh seorang pemimpin yang diwujudkan lewat rasa hormat, dan pengaruhnya terhadap orang lain. Seorang pemimpin yang tinggi kekuasaan keahliannya ini, kelihatan mempunyai keahlian untuk memberikan fasilitas terhadap perilaku kerja orang alin.
Kekuasaan Pengahrgaan (reward power). Kekuasaan ini bersumber atas kemampuan untuk menyediakan penghargaan atau hadiah bagi orang lain, misalnya gaji, promosi, atau penghargaan jasa. Dengan demikian kekuasaan inisangat tergantung pada seseorang yang mempunyai sumber untuk menghargai atau memberikan hadiah tersebut. Tujuan dari kekuasaan ini dapat diperkirakan secara jelas, yakni harus dinilai dengan hadiah-hadiah tersebut. Seorang pemimpin atau manajer yang mempunyai potensi untuk melakukan penghargaan ini, maka ia mempunyai kekuasaan atas bawahannya. Potensi itu selain dirupakan dengan menambah nyamanya kondisi kerja, memperbaharui dengan menambah nyamannya kondisi kerja, memperbaharui perlengkapan kerja, dan memuji atas keberhasilan para pengikut menyelesaikan pekerjaannya.
Kekuasaan Referensi (referent power). Kekuasaaan ini bersumber pada sifat-sifat pribadi dari seorang pemimpin. Seorang pemimpin yang tinggi kekuasaan referensinya ini pada umumnya disenangi dan dikagumi oleh orang lain karena kepribadiannya. Kekuatan pempinan atau manajer dalam kekuasaan referensi ini sangat tergantung pada kepribadiannya yang mampu menarik para bawahan atau oengikutnya. Kesenangan daya tarik, dan kekaguman para bawahan dapat memberikan identifikasi tersendiri terhadap pengaruh pimpinannya. Pimpinan yang selalu tampil dengan kepribadiannya yang jujur, satu kata dengan perbuatan, taat pada agama, loyal pada undang-undang negara, sederhana gaya hidup dan tutur katanya, atau mementingkan kepentingan orang banyak daripada kepentingan sendiri, maka pemimpin seperti ini mempunyai kekuasaan referensi yang tinggi.
Kekuasaan Informasi (information power). Kekuasaaan ini bersumber karena adanya ekses informasu yang dimiliki oleh pemimpin yang dinilai sangat berharga oleh pengikutnya. Sebagai seorang pemimpin, maka semua informasi mengenai organisasinya ada padanya, demikian pimpinan merupakan sumber informasi. Kekuasaan yang bersumber pada usaha mempengaruhi orang lain karena mereka membutuhkan informasi yang ada pada pimpinan, maka kekuasaan ini digolongkan pada kekuasaan informasi.
Kekuasaan Hubungan (connection power). Kekuasaan ini bersumber pada hubungan yang dijalin oleh pimpinan dengan orang-orang penting dan berpengaruh baik di luar atau di dalam organisasi. Seorang pemimpin yang tinggi kekuasaan hubungannya cenderung meminta saran-saran dari orang lain, karena mereka membantu mendapatkan hal-hal yang menyenangkan dan menghilangkan hal-hal yang tidak menyenangkan dari kekuasaan hubungan ini.

APLIKASI SUMBER-SUMBER KEKUASAAN PADA KEPEMIMPINAN SITUASIONAL
Kepemimpianan situasional yang melahirkan gaya kepemimpinan berdasarkan atas kematangan pengikutnya, dan sumber-sumber kekuasaan yang melahirkan bentuk-bentuk kekuasaan telah diikuti penjelasannya di muka. Kalu kedua hal itu diintegrasikan akan menimbulkan suatu pemahaman yang menyeluruh dari konsepsi kepemimpinan dan kemungkinan aplikasinya. Lebih daripada itu, kepemimpinan situasional dapat memberikan perlengkapan untuk memahami dampak yang potensial dari setiap sumber kekuasaan tersebut. Kedewasaan para pengikut sebenarnya tidaklah hanya nditentukan oleh gaya kepemimpinan yang mempunyai tingkat kemungkinan keberhasilan yang tinggi, akan tetapi juga ditentukan oleh sumber-sumber kekuasaan yang dipergunakan oleh sumber-sumber kekuasaan yang dipergunakan oleh pimpinan untuk mempengaruhi perilaku. Oleh karena itu sebagai seorang pemimpin yang efektif selain mengeterapkan berbagai gaya kepemimpinan yang sesuai dengan kematangan para pengikut, ia pun seharusnya juga mengeterapkan berbagai bentuk dan sumber kekuasaan yang sesuai pada pengikut yang sama.

C. KONFLIK DAN KEPEMIMPINAN

Istilah konflik akanmembawa suatu kesan dalam pikiran seseorang bahwa dalam hal tertentu terdapat suatu pertikaian, pertentangan antara beberapa orang atau kelompok orang-orang, tidak adanya kerja sama, perjuangan satu pihak untuk melwan pihak lainnya, atau suatu proses yang berlwanan (opposition process).
Sebagaiman disadari bersama bahwa dalam diri sesorang itu biasanya terdapat hal-hal berikut ini :
1) Sejunlah kebutuhan-kebutuhan dan peranan-peranan yang bersaing
2) Beraneka macam cara yang berbeda yang mendorong peranan-peranan dan kebutuhan-kebutuhan itu terlahirkan
3) Banyaknya bentuk halangan-halangan yang bisa terjadi di antara dorongan dan tujuan
4) Terdapatnya baik aspek-aspek yang positif dan negatif yang menghalangi tujuan-tujuan yang diinginkan
Pendeknya suatu konflik bisa terjadi manakala suatu kelompok atau sesorang dalam usahanya mencapai tujuannya terasa secara relatif terhalang oleh pendapaian tujuan kelompok atau orang lain. Dengan demikian kepentingan seseorang atau kelompok tersebut terasa terhalang oleh kepentingan orang atau kelompok lain.

KONFLIK ANTARPRIBADI
Konflik antarpribadi terjadi jika dua orang atau lebih berinteraksi satu sama lain dalam melaksanakan pekerjaan. Joe Kelly mencatat, bahwa situasi konflik yang tidak bisa dihindari adalah keadaan-keadaan seperti ini : paling sedikit dua orang yang mempunyai pandangan-pandangan yang tidak bisa disatukan, orang-orang yang tidaj bisa bertoleransi dari sesuatu yang bermakna ganda, sesorang yang mengabaikan kenikmatan dari indahnya bayang-bayang kelabu, dan seseorang yang dengan cepatnya suka menarik suatu konklusi.
Johari Window. Salah satu kerangka yang semakin terkenal untuk menganalisis dinamika interaksi antara diri seseorang dengan orang lain ialah Johari Window. Model ini dapat pula dipergunakan untuk menganalisis konflik antarpribadi. Gambar 3.2. menunjukkan bahwa model tersebut dapat membantu mengidentifikasikan beberapa gaya antarpribadi, karakteristik dan hasil-hasil dari gaya tersebut, dan saran-saran mengenai cara untuk mengartika suatu konflik yang dapat berkembang di antara diri sendiri dan orang lain. Istilah Johari, karena model ini dikembangkan oleh Joseph Luft dan Harry Ingham. Dari kedua nama ini disingkat menjadi Johari.

Seseorang mengetahui orang lain Seseorang tidak mengetahui orang lain
Seseorang Tahu tentang Dirinya Diri terbuka Diri Tertutup
Seseorang tidak Mengetahui tentang dirinya Buta Diri Tidak Menemukan diri


GAMBAR 3.2 Johari Window

Dalam istilah yang sederhana, diri (self) dapat diartikan sebagai ”aku” dan orang lain dapat pula diartikan sebagai ”kamu” dalam interaksi abatar dua orang. Ada hal-hal tertentu yang tidak diketahui. Ada pula hal-hal tertentu yang diketahui seseorang tentang orang lain dan hal-hal tertentu yang tidak diketahui mengenai orang alian tersebut. Berikut ini ringkasan empat sel dari Johari Window.
1) Membuka diri (open self). Dalam bentuk interaksi ini sesorang mengetahui tentang dirinya dan tentang diri orang lain. Dalam hal ini pada umumnya terdapat keterbukaan, kerja sama dan sedikit alasan untuk menjadi bertahan. Bentuk hubungan antarpribadi seperti ini akan cenderung menyebabkan sedikit (kalau ada) konflik antarpribadi.
2) Menutup diri (hidden self). Dalam situasi seperti ini seorang mengerti dan memahami dirinya sendiri akan tetapi mengetahui tentang diri orang lain. Hasilnya ialah seseorang tersebut akan tetap tertutup dari orang lain, karena rasa takut bagaimana kalau orang lain itu beraksi. Seseorang akan menutup perasaan atau sikapnya secara rahasia dan tidak akan membukanya kepada orang lain. Hal semacam ini merupakan potensi timbulnya situasi konflik antarpribadi.
3) Membutakan diri (blind self). Dalam situasi ini seseorang mengetahui diri orang lain tetapi tidal mengetahui dirinya sendiri. Orang ini kemungkinan tidak berniat menyakiti orang lain, dan sebenarnya orang lain dapat pula memberitahu kepadanya akan tetapi takut kalau menyinggung perasaannya. Sebagaimana diri yang tertutup di atas, maka situasi seperti ini merupakan potensi timbulnya situasi konflik antarpribadi.
4) Tidak menemukan diri (undiscovered self). Situasi seperti ini merupakan potensi situasi yang paling eksplosif. Seseorang tidak mengetahui dirinya dan juga tidak mengetahui diri orang lain. Dengan kata lain selalu terdapat salah pengertian (misunderstanding), dan konflik antarpribadi sudah hanpir dipastikan akan merupakan hasil interaksinya.
Walaupun pada hakikatnya Johari Window hanya memberikan penjelasan terhadap kemungkinan macam gaya interaksi antarpribadi, namun hal tersebut bermanfaat pula untuk menganalisis kemungkinan-kemungkinan timbulnya situasi konflik.

STRATEGI PEMECAHAN KONFLIK ANTARPRIBADI
Banyak caara untuk memecahkan persoalan-persoalan konflik antarpribadi ini, misalnya membuka diri, menerima umpan balik, menaruh percaya pada orang lain, atau tidak menutup diri mengenai informasi dirinya. Selain cara-cara yang disebutkan tadi, maka ada beberapa cara yang merupakan strategi dasar. Strategi dasar ini menurut hasilnya dapat disebut : sama-sama beruntung (win-win).
Sama-sama merugi (lose-lose). Pendekatan sama-sama merugi untuk mengatasi konflik antara pribadi ini ialah bahwa kedua pihak yang sedang konflik merugi atau sama-sama kehilangan. Pendekatan ini dapat dilakukan dengan beberapa bentuk. Pertama, ialah pendekatan yang amat populer yakni kompromi atau mengambil jalan tengah dari persoalan yang dipertengkarkan. Kedua ialah memberikan perhatian salah satu dari pihak-pihak yang konflik. Cara ini seringkali dilakukan dengan cara merampas atau penyogokan. Pendekatan ketiga ialah mempergunakan pihak ketiga di luar pihak-pihak yang konflik. Cara ini seringkali dinamakan memakai wasit dari pihak ketiga. Cara yang terakhir ialah menggunakan peraturan yang ada untuk memecahkan persoalan yang menjadikan konflik tersebut. Cara ini dipakai jika pihak-pihak yang konflik tersebut mau berlindung pada peraturan-peraturan birokrasi. Dalam empat cara pendekatan ini pada hakikatnya kedua pihak yang konflik tersebut sama-sama merugi.
Kalah-menang (win-lose). Straregi ini adalah suatu cara yang biasa dipergunakan untuk memecahkan konflik di masyarakat Amerika. Dalam suatu kebudayaan yang bersaing, sebagaimana yang terjadi di Amerika. Dalam suatu kebudayaan yang bersaing, satu pihak sedang dalam situasi konflik akan berusaha untuk memaksakan kekuatannya untuk menang, dan mengalahkan pihak lain. Berikut ini adalah ringkasan ciri-ciri dari situasi kalah-menang ini.
1) Terdapat perbedaan yang jelas antara ”kami-mereka” di antara pihak-pihak yang konflik
2) Pihak-pihak yang konflik langsung saling mengerahkan energinya untuk menciptakan suatu suasana kemenangan dan kekalahan
3) Pihak-pihak yang konflik melihat persoalan dari pandangannya masing-masing
4) Penekanan yang diutamakan ialah pada pemecahan persoalan, bukannya untuk pencapaian tujuan, cita-cita, atau haluan
5) Konflik bersifat pribadi dan penilaian (personalized and judgmental)
6) Tidak terdapat perbedaan dari proses kegiatan pemecahan konflik dari kelompok lainnya, maupun kegiatan-kegiatan dari suatu sekuen yang terencana
7) Pihak-pihak yang konflik seringkali menggunakan pandangan jalan pintas dari persoalan-persoalan yang ada
Persoalan yang amat besar dari strategi kalah-menang ini bahwa dengan strategi kalah-menang ini seseorang selalu mendapatkan kekalahan. Orang-orang yang menderita kekalahan ini mungkin mereka akan mempelajari sesuatu yang terjadi dalamproses kalah-menang tadi, dan pihak yang merasa kalah tersebut mempunyai rasa dendam dan ingin membalas dendamnya. Suatu strategi yang barangkali amat sehat ialah memberi kemungkinan kedua pihak tersebut untuk menang.
Menang-menang (win-win). Strategi pemecahan konflik menang-menang ini barangkali sesuai dengan keinginan-keinginan masnusia dan organisasi. Energi dan kreativitas labih banyak ditujukan untuk memecahkan masalah-masalah dibandingkan dengan untuk mengalahkan pihak lain. Strategi inibanyak mengambil aspek-aspek kebaikan dari strategi kalah-menang yang fungsional, dan membuang aspek yang negatif dari yang tidak berfungsional. Kedua pihak yang berkonflik bisa diketemukan dalam satu titik musyawarah, dan keduanya pun menerima suatu penghargaan yang sama. Alan C. Filley menyatakan bahwa strategi keputusan menang-menang ini dihubungkan dengan pertimbangan-pertimbangan yang lebih baik, pengalaman-pengalaman organisasi yang menguntungka, dan lebih banyak menawarkanm cara musyawarh yang meyenangkan.

KONFLIK ORGISASI
Konflik organisasi ini sebenarnya adalah konflik antarpribadi dan konflik dalam pribadi yang mengambil tempat dalam suatu organisasi tertentu. Namun demikian konflik ini akan mencoba melihat dalam hubungannya dengan tatanan organisasi yang bersendikan orang-orang yang bekerja sama untuk mencapai suatu tujuan bersama.
Individu-individu dalam organisasi mempunyai banyak persoalan-persoalan yang menjadikan mereka konflik. Umumnya konflik tersebut memaksakan mereka karena tugas-tugas yang dibebankan oelh organisasi. Suatu contoh berikut ini menunjukkan sumber potensi dari timbulnya konflik.
Manajer menghendaki produksi ditingkatkan, karyawan meminta pelayanan secara cepat, manajer-manajer lainnya meminta adanya jadwal penundaan, konsultan menyuramkan perubahan, karyawan menolak perubahan tersebut. Buku pedoman menyarankan kalau bekerja sesuai dengan formulanya, tetapi para staf menyatakan buku tersebut tidak bisa dikerjakan. Demikian seterusnya banyak contoh terjadi dalam organisasi yang menunjukkan adanya sumber-sumber yang potensial untuk timbulnya konflik.
Secara konsepsial, ada empat sumber dari konflik organisasi itu, yakni:
1) Suatu situasi yang tidak menunjukkan keseimbangan tujuan-tujuan yang ingin dicapai
2) Terdapatnya sarana-sarana yang tidak seimbang, atau tujuannya proses alokasi sumber-sumber yang tidak seimbang
3) Terdapatnya suatu persoalan status yang tidak seimbang
4) Terdapatnya suatu persoalan status yang tidak selaras
5) Timbulnya persepsi yang berbeda
Dalam teori organisasi klasik terdapat struktur yang seringkali menjadi tempat terjadinya konflik. Emapt struktur itu antara lain :
Konflik Hierarki : Pada berbagai macam tingkat hierarki dalam organisasi, terdapat kemungkinan timbulnya konflik. Dewan Direktur barangkali bisa konflik dan berselisih paham dnegan Direktur-direktur lainnya, Pimpinan-pimpinan tingkat tengah, Para pengawas, dan atau dengan Kepala Bagian Kepegawaian. Demikian pula ada kemungkinan timbul konflik secara umum antara pimpinan dan karyawannya.
1) Konflik Fungsional : Terdapat kemungkinan terjadi konflik fungsional di antara berbagai bagian organisasi yang mempunyai fungsi-fungsi tertentu. Konflik di antara bagian produksi dengan bagian pemasaran merupakan contoh klasik dari konflik fungsional ini.
2) Konflik Lini-Staf : Terjadi kemungkinan pula konflik antara pejabat-pejabat Lini dan Staf. Konflik semacam ini timbul ketika pejabat-pejabat staf tidak memiliki otoritas formal atas pejabat-pejabat lini.
3) Konflik Formal-Informal : Terdapat pula kemungkinan konflik antara satuan-satuan organisasi formal dan informal. Suatu contoh bila terjadi pelaksanaan ketentuan-ketentuan organisasi informal tidak seimbang dengan pelaksanaan ketektuan-ketentuan organisasi yang formal.
Konflik dalam suatu organisasi seharusnya untuk mencapai suatu tujuan yang sehat. Dengan kata lain timbulnya konflik dalam organisasi haruslah dipandang sebagai suatu gejala organisasi yang sehat. Dengan demikian setiap konflik yang timbul akan dapt diatasi dengan semangat kerja sam untuk mencapai tujuan bersama.

STRATEGI PEMECAHAN KONFLIK DALAM ORGANISASI
Secara tradisional, pendekatan konflik dalam organisasi dapat dilakukan secara sederhana dan optimistik. Pendekatan tersebut dapat didasarkan atas asumsi-asumsi berikut ini :
1) Konflik pasti dapat dihindari
2) Konflik timbul karena ada pemainnya yang menyebabkan terjadinya konflik tersebut
3) Bentuk otoritas yang legalitas ”penyelesaian lewat saluran formal’ sangat ditekankan
4) Kambing hitam diterima sebagai suatu yang tidak bisa dihindari
Kalau asumsi-asumsi tersebut, maka cara mengatasi konflik dalam suatu oragnisasi dapat didasarkan atas asumsi-asumsi tersebut. Kalau konflik secara pasti dapat dihindari, maka kita yakin bahwa apa pun bentuk, wujud, dan gaya konflik tersebut pastilah akan ada jalan untuk mengatasinya. Dengan demikian tidak ada konflik organisasi yang tajam, berlarut-larut, dan berkepanjangan dibawa sampai kiamat. Bangsa Indonesia mempunyai prinsip musyawarah konflik yang betapapun beratnya akan terselesaikan. Asalkan kedua pihak menyadari asumsi pertama di atas.
Asumsi kedua menyatakan bahwa konflik ada yang menimbulkan. Cara mengatasinya dicari terlebih dahulu siapa yang meniupkan api perselisihan yang menimbulkan konflik tersebut. Kalau sudah diketemukan sumber ini lalu dipadamkan. Dengan demikian api tidak akan berkobar. Sekali lagi musyawarah perlu ditekankan untuk mempertemukan pemain-pemain konflik ini.
Asumsi ketiga bersifat birokrasi legalitis. Jika penyebab konflik karena prosedur yang legalitas dan yang menekankan pada formalitas organisasi, maka cara-cara ini perlu mendapat perhatian untuk diperbaiki. Cara-cara yang menekankan pada strukturak dan formalitas, akan sedikit banyak menelentarkan cara-cara yang manusiawi. Jika cara-cara manusiawi sudah tidak mendapat perhaitan dalamorganisasi, konflik akan timbul. Untuk itu cara menghilangkan konflik meninjau kembali cara-cara yang dilakukan dalamorganisasi. Organisasi yang masih mengutamakan dalam organisasi. Organisasi yang masih mengutamakan pada jalur hubungan struktural dan menekankan banyak pada formalitas tampaknya sudah banyak ditinggalkan oleh teori-teori organisasi modern. Sebagai gantinya sekarang banyak dikenal hubungan-hubungan yang menekankan pada manusiawinya. Atau dengan kata lain pendekatan organisasi tidak lagi menekankan pada impersonal relationship, melainkan diutamakan personal relationship.
Asumsi keempat menyatakan bahwa jika kambing hitam diterima sebagai suatu kenyataan yang menimbulkan terjadinya konflik, maka dengan sendirinya kambing hitam itu harus disembelih. Artinya dicari kambing hitam tersebut, dan kalau sudah diketemukan maka didamaikan. Ditanya kambingnya, apa kurang rumputnya atau karena kandangnya sempit sehingga dia mengembik terus-menerus. Siajaklah kambing-kambing yang bulunya hitam itu musyawarah. Sehingga akan jernih persoalannya kalau ada musyawarah antara kambing-kambing tersebut,
Pendekatan lain yang disarankan oleh Louis Pondy dalam mengatasi konflik organisasi, anta lain meliputi tiga pendekatan berikut ini :


1. Pendekatan tawar-menawar (Bargaining approach)
Pendekatan ini dalam cara-cara yang dilakukan oleh bangsa Indonesia adalah dengan musyawarah seperti yang dikemukakan di atas. Model pendekatan ini sebenarnya untuk mengatasi konflik organisasi yang memperselisihkan mengenai tuntutan-tuntutan alokasi dana yang terbatas. Strategi yang dipakai untuk mengatasi konflik seperti in ialah ”bargaining” di sekitar usaha-usaha untuk menaikkan memusatnya dana-dana yang tersedia dan menekankan pada tuntutan-tuntutan dari beberapa unit yang saling bersaing untuk mendapatkan dana-dana tersebut.
2. Pendekatan Birokrasi
Pendekatan ini dipergunakan untuk mengatasi konflik yang terjadi karena persoalan-persoalan hierarki baik vertikal, horizontal, maupun hubungan-hubungan otoritas dalamsusunan hierarki organisasi. Konflik ini terjadi, karena pimpinan atau atasan akan melakukan kontrol terhadap bawahan, dan bawahan tersebut menolak kontrolnya. Strategi untuk mengatasi konflik seperti ini ialah mengganti aturan-aturan birokrasi yang impersonal dengan cara-cara kontrol yang personal.
3. Pendekatan Sistem
Kalau pendekatan bargaining menekankan pada masalah persaingan antara beberapa unit organisasi, dan pendekatan borokrasi menekankan pada kesulitannya melakukankontrol, maka pendekatan sistem ini menekankan pada kesulitan dalam mengatasi persoalan-persoalan koordinasi. Pendekatan sistem ini secara utama untuk menyelesaikan hubungan yang berisi horizontal antara beberapa fungsi-fungsi dalam suatu organisasi. Strategi yang dipakai untuk menyelesaikan konflik dari persoalan ini dapat dikemukakan atas dua strategi utama berikut ini :
• Dikurangi perbedaan yang mencolok dari tujuan-tujuan yang ingin dicapai dengan cara menyempurnakan insentif atau dengan cara seleksi yang tepat, latihan jabatan atau memperbaiki prosedur kerja.
• Dikurangi ketergantungan fungsional antara beberapa satuan organisasi, dengan cara mengurangi tekanan-tekanan dan bermusyawarah, atau dengan mengendorkan beberapa skedul.
Strategi-strategi lain yang dapat dipergunakan untuk mengatasi konflik secara praktis antara lain dikemukakan oleh Kilman dan Thomas sebagai berikut :
1. Pahami atau alami konflik-konflik yang tidak dapat diterima
2. Selidiki sumber-sumber konflik, dan
3. Tentukan cara untuk mengatasi atau intervensi
Demikianlah beberapa tambahan cara-cara intervensi terhadap konflik, dalam organisasi. Selain usaha untuk memgurangi konflik, pendekatan cara baru justrum memanfaatkan adanya konflik untuk mencapai tujuan organisasi dan meningkatkan semangat kerja. Sebagaimana dikatakan oleh Louis pondy, bahwa konflik tidak seluruhnya jelek atau baik, tetapi ia seharusnya dievaluasi dalam hubungannya dengan fungsi-fungsi individu dan organisasi. Secara umum memang konflik dapat mengakibatkanm inovasi perubahan. Konflik dapat menambah semangat orang-orang untuk beraktivitas. Oleh karenanya konflik sebaiknya diselesaikan secara baik, bukannya dilawan.


BAB III
KESIMPULAN


Kepemimpinan adalah aktivitas untuk mempengaruhi oerilaku orang lain agar merek amau diarahkan untuk mencapai tujuan tertentu. Disini dapat ditangkap suatu pengertian bahwa jika seseorang telah mulai berkeinginan untuk mempengaruhi perilaku orang lain, maka di sini kegiatan kepemimpinan itu telah dimulai. Pengaruh dan kekuasaan dariu seseorang pemimpin mulai tampak relevansinya. Demikian pula peranan pemimpin di dalam mengatasi konflik. Itulah sebabnya buku ini membicarakan ketiganya.
Membicarakan kepemimpinan dapat dimulai dari mana saja. Di sini saya memulainya dari sudut pandangan ilmu perilaku sosial organisasi yang diutarakan oleh para tokoh yang include. Karena itu seringkali kepemimpinan dipertautkan dengan manajemen.
Dalam hubungannya dengan perilaku pemimpin ini, ada dua hal yang biasanya dilakukan olehnya terhadap pengikut, yakni : perilaku mengarahkan dan perilaku mendukung. Perilaku mengarahkan hanya dalam komunikasi satu arah, sedangkan perilaku mendukung diartikan dalam komunikasi dua arah.
Oleh karena fungsi kepemimpinan yang lazim ialah membuat keputusan, amak gaya kepemimpinan tersebut akan tampak jika dipraktekkan dalam hal melakukan pembuatan keputusan. Posisi kontrol atas pemecahan masalah atau pembuatan keputusan dipegang bergantian antara pemimpin dan bawahannya, sehingga penampilan, bobot, dan perilakunya disenangi dan diterima oleh bawahannya. Bawahan menyukainya dan menganggapnya sebagai sumber informasi, dan temapt bertanya. Pemimpin sering mendiskusikan masalah bersama-sama bawahan, sehingga tercapai kesepakatan. Pembuatan keputusan didelegasikan kepada bawahan. Sumber kekuasaan yang ada padanya kekuasaan keahlian dan informasi.
Demikianlah inti pokok pembicaraan kepemimpinan dalam hubungannya dengan kekuasaan. Kedua istilah ini pemimpin atau kepemimpinan dengan kekuasaan mempunyai relevansi yang sukup tinggi. Kepemimpinan adalah suatu proses untuk mempengaruhi perilaku orang lain. Untuk mempengaruhi membutuhkan kekuasaan. Sedangkan kekuasaan itu sendiri merupakan potensi pengaruh dari seorang pemimpin.
Konflik merupakan persoalan yang acapkali timbul dalam organisasi. Ada konflik organisasi. Masing-masing konflik tersebut mempunyai cara-cara tersendiri dalampemecahanny. Buku ini secara selintas memperlengkapi pemimpin dalam mengatasi konflik yang terjadi dalam organisasi yang dipimpinnya.


DAFTAR PUSTAKA
Burt Nanus, 2001. Kepemimpinan Visioner : Menciptakan Kesadaran Akan Arah dan Tujuan di Dalam Organisasi. Jakarta : PT Prenhallindo
Daniel Goleman, 2003. Kepemimpinan Yang Mendatangkan Hasil. Jogjakarta : Amara Books
James A.F. Stoner, R. Edward Freeman, & Daniel R. Gilbert, Jr, 2003. Manajemen. Jakarta : PT Indeks Kelompok Gramedia
M. Karjadi, 1995. Kepemimpinan (Leadership). Bogor : Politeia
Miftah Thoha, 2003. Kepemimpinan Dalam Manajemen. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
Miftah Thoha, 2005. Perilaku Organisasi ; Konsep Dasar & Aplikasinya. Jakarta : PT R aja Grafindo Persada
Stephen P. Robins and Mary Coulter, 2004. Manajemen Jilid 2. Jakarta : PT Indeks Kelompok Gramedia
Stephen P. Robins and Mary Coulter, 1999. Manajemen Jilid 1. Jakarta : PT Prenhallindo











Minggu, 30 Desember 2007

RUANG LINGKUP DAN MANFAAT ILMU POLITIK HUKUM

Ruang lingkup atau wilayah kajian (domain) disiplin politik hukum adalah meliputi aspek lembaga kenegaraan pembuat politil hukum, letak politik hukum dan faktor (internal dan eksternal) yang mempengaruhi pembentukan politik hukum suatu negara. Politik hukum adalah suatu ilmu sekaligus seni yang pada akhirnya mempunyai tujuan praktis untuk memungkinkan peraturan hukum positif dirumuskan secara lebih baik dan untuk memberi pedoman, tidak hanya kepada pembuat undang-undang, tetapi juga kepada pebngadilan yang menetapkan undang-undnag dan juga kepada para penyelenggara atau pelaksana putusan pengadilan.
Politik hukum dalam perspektif akademis tidak hanya berbicara sebatas pengertian di atas an sich tetapi mengkritisi juga produk-produk hukum ynag telah dibentuk. Dengan demikian, politik hukum menganut prinsip doble movement, yaitu selain sebagai kerangka pikir merumuskan kebijakan dalam bidang hukum (legal policy) oleh lembaga-lembaga negara yang berwenang, ia juga dipakai untuk mengkritisi produk-produk hukum yang telah diundangkan berdasarkan legal policy di atas. Ruang lingkup atau wilayah kajian politik hukum sebagai berikut :
  1. Proses penggalian nilai-nilai dan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat oleh penyelenggara negara yang berwenang merumuskan politik hukum
  2. Proses perdebatan dan perumusan nilai-nilai dan aspirasi tersebut ke dalam bentuk sebuah rancangan peraturan perundang-undangan oleh penyelenggara negara yang berwenang merumuskan politik hukum
  3. Penyelenggara negara yang berwenang merumuskan dan menetapkan politik hukum
  4. Peraturan perundang-undangan yang memuaty politik hukum
  5. Faktor-faktor yang mempengaruhi dan menentukan suatu politik hukum,baik yang akan, sedang dan telah ditetapkan
  6. Pelaksanaan dan peraturan perundang-undangan yang merupakan implementasi dari politik hukum suatu negara
Dalam hal ini, politik hukum secara umum bermanfaat untuk mengetahui bagaimana proses-proses yang tercakup dalam enam wilayah kajian itu dapat menghasilkan sebuah legal policy yang sesuai dengan kebutuhan dan rasa kedailan masyarakat. Enam wilayah kajian itu tentu saja bersifat integral satu sama lain.
Ruang lingkup pertama merupakan tahap awal dari kajian politik hukum. Pada tahap ini kita ingin mengetahui apakah nilai-nilai (values) dan aspirasi yang berkembang adalam masyarakat telah diakomodasi olehpenyelangggara nagara yang merumuskan politik hukum atau bahkan mungkin sebaliknya. Kajian terhadap bidang ini penting untuk dilakukan kerena secara substansial, hukum tidak pernah lepas dari struktur rohaniah masyarakat yang bersangkutan, atau masyarakat yang mendukung hukum tersebut. Itu artinya, bila hukum itu dibangun di atas landasan yang tidak sesuai dengan struktur rohaniah masyarakat, bisa dipastikan resistensi mnasyarakat terhadap hukum itu akan sangat kuat. Nila itu dikaitkan dengan teori keberlakuan hukum, hukum yang baik memenuhi syarat sosiologis, filisofid, dan yuridis.
Agar resistensi masyarakat itu tidak terjadi dan syarat keberlakuan hukum terpenuhi, para penyelenggara negara yang berwenang menarik dan merumuskan nilai-nilai dan aspirasi itu dalam bentuk tertulis harus peka terhadap kedua hal tersebut. Namun, disinilah letak permasalahannya, lembaga kenegaraan yang berwenang menetukan politik hukum atau meminjam istilah Teuku Mohammad Radhie, legal framework, yaitu sebuah kerangka umum yang mmeberikan bentuk dan isi dari hukum suatu negara bukan lembaga yang genuine dari berbagai kepentingan. Di dalam lembaga-lembaga negara itu berkumpul bebrbagai kelompok kepentingan yang terkadang lebih mementingkan aspirasi kelompoknya daripada aspiarasi masyarakat secara umum.

APLIKASI
Dalam hal ini kita dapat melihat dan memberikan contoh berupa Peraturan daerah yang dibuat oleh penyelenggara daerah yakni gubernur dalam alat perlengkapan daerah lainnya. Peraturan daerah ini dapat dicontohkan oleh Daerah Istemewa Aceh yang mendapat ototnomi daerah berupa peraturan yang megacu pada hukum Islam yakni rohaniah dari masyarakat. Akan tetapi Peraturan Daerah tersebut harus mengacu pada politik hukum di Indonesia yakni berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila.

Pada tahap inilah disiplin politik hukum mengajak kita untuk mengetahui bahwa hukum sarat dengan warna politik atau lebih tepatnya, bahwa hukum harus dipandang sebagai hasil dari suatu proses politik. Ditambah lagi, subsistem politik dianggap lebih poserful dibandingkan subsistem hukum. Artinya, subsitem politik memiliki konsentrasi energi yang lebih besar daripada subsistem hukum. Hal ini mengakibatkan apabila hukum berhadapan dengan politik, maka ia berada pada kedudukan yang lebihlemah. Subsistem politik mempunyai tingkat determinasi yang lebih tinggi daripada subsistem hukum, karena hukum merupakan hasil atau kristalisasi dari kehendak-kehendak politik yang saling berinteraksi dan saling bersaingan.
Dari asumsi dasa ini lah hendak mengatakan bahwa hukum tidak boleh diterima begitu saja secara apa adanya tanpa mempertimbangkan latar belakang yang bersifat non-hukum yang kemudian sangat determinan dalam mempengaruhi bentuk dan isi suatu produk hukum tertentu. Bagian ini menjadi wilayah kajian kedua, ketiga, dan kelima dari disiplin politik hukum. Adapun wilayah kajian yang keempat merupakan konsekuensi logis dari wilayah kajian politik hukum kedua dan ketiga. Pada wilaytah kajian keempat kiata akan mengetahui pada tataran peraturan perundang-undangan yan aman sutau kebijakan hukum sebuah negara dapat ditemukan.
Pada wilayah kajian keenam yang sebenarnya berkaitan erat dengan wilayah kajian kelima, disiplin politik hukum mengajak untuk mengkritisi proses pelaksanaan dari peraturan perundang-udangan yang telah ditetapkan. Kajian ini diarahkan pada sejauh mana peraturan perundang-undangan itu memnuhi unsur-unsur kepetutan untuk dapat diterapkan dan memenuhi juga prinsip praktisfungsional. Kajian ini bisa dikatakan sebagai satu bentuk otokritk terhadpa kebijakan hukum yang telah diterapkan. Otokritik ini bermanfaat untuk mengevaluasi sebuah poltik hukum dan peraturna perundang-undangan yang dibentuk dan dilaksanakan berdasarkan politik hukum tersebut.
Bila setelah dievaluasi ternyata politik hukum dan impementasinya dalam peraturan perundang-undangan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, keduanya harus diperbaharui sesuai dengan rumusan yang baru. Ini dimaksudkan agar hukum senantiasa sesuai dengan dinamika yang terus terjadi dalam masyarakat.

PERSOALAN PEDAGANG KAKI LIMA DI SURABAYA TERHADAP KEBIJAKAN PEMERINTAH KOTA SURABAYA

BAB I
PENDAHULUAN



A. Latar Belakang

Surabaya merupakan kota terbesar kedua setelah Jakarta yang memiliki penduduk hampir tiga juta jiwa. Kota ini memiliki berbagai potensi yang dapat menarik pendatang dari daerah sekitar maupun kota lain. Hal ini dibuktikan dengan bertambahnya jumlah penduduk yang meningkat pada tahun 2000 yaitu sebanyak 63.081 jiwa dan terus meningkat pada tahun-tahun berikutnya. Sebagai kota metropolitan yang memiliki pelabuhan Tanjung perak, bandara internasional Juanda, Stasiun kereta api Gubeng, pasar Turi dan terminal Purabaya, kota ini memang layak disebut sebagai salah satu gerbang perdagangan utama di wilayah Indonesia timur.
Banyaknya jumlah pendatang dari luar kota Surabaya yang tidak diimbangi dengan jumlah lapangan pekerjaan yang memadai menyebabkan masalah kota di Surabaya bertambah, selain itu krisis ekonomi dan moneter juga menyebabkan kelumpuhan ekonomi nasional terutama pada sektor riil yang berakibat terjadinya PHK secara besar- besaran dari perusahaan swasta nasional. Hal ini mengakibatkan munculnya pengangguran dikota – kota besar termasuk kota Surabaya.
Sulitnya perekonomian yang dialami masyarakat membuat mereka memilih suatu alternatif usaha di sektor informal dengan modal yang relatif kecil untuk menunjang kebutuhannya. Salah satu usaha disektor informal dengan modal relatif kecil adalah menjadi pedagang kaki lima.
Dari tahun ke tahun jumlah PKL di Suabaya terus bertambah. Menurut salah satu nara sumber, kepala Dinas Koperasi dan Sektor Informal kota Surabaya Ismanu tahun 2004 diSurabaya ada 15 000 PKL yang berada di 465 titik. Adapun tahun 2005 jumlah PKL mencapai 18 000 dan berada di 615 titik. Dikawasan jalan pahlawan misalnya kehadiran PKL menempati separuh badan jalan sehingga sangat menganggu ketertiban lalu lintas. Gangguan pada prasarana jalan tersebut menimbulkan kesemerawutan dan kemacetan kota. Oleh karenanya, pemerintah mengalami kesulitan dalam penataan dan pemberdayaan guna mewujudkan kota yang bersih dan rapi. Di samping itu PKL sebagai bagian dari usaha sektor informal memiliki potensi untuk menciptakan dan memperluas lapangan kerja yang kurang memiliki kemampuan dan keahlian yang memadai serta rendahnya tingkat pendidikan.
Permasalahan PKL bukan hanya permasalahan pemerintah kota Surabaya dan pedagang kaki lima saja tetapi juga merupakan masalah masyarakat umum. Hal ini dikarenakan keberadaan PKL telah mengganggu ketertiban lalu lintas yang dapat menyebabkan kecelakaan, fasilitas umum tidak dapat digunakan secara optimal, misal jalan–jalan strategis Surabaya, Jalan Tunjungan kini disesaki kaum PKL yang menimbulkan kesemerawutan kota. Namun bila pedagang kaki lima digusur begitu saja, masyarakat pun akan sulit memenuhi kebutuhan mereka yang biasanya disediakan oleh pedagang kaki lima tersebut. Sedangkan bagi pemerintah kota Surabaya, kebijakan yang dikeluarkannya belum dapat diterapkan dengan baik. Tujuan untuk menciptakan sebuah kota yang indah, tertib dan teratur belum dapat terpenuhi karena keberadaan mereka, sedangkan pemerintah sendiri belum dapat memberikan solusi yang tepat bagi persoalan pedagang kaki lima.
Mengacu uraian diatas, penting kiranya agar semua pihak untuk melakukan upaya penyelesaian permasalahan ini. Dengan adanya upaya yang sungguh-sungguh dari semua pihak diharapkan penyelesaian permasalahan ini membawa segi positif berupa tercapainya tujuan yang diharapkan pemerintah untuk mewujudkan kota yang tertib, indah, asri dapat terwujud sekaligus tujuan pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil khususnya PKL pun dapat tercapai.
Upaya yang telah dijalankan semua pihak diharapkan pula dapat mengurangi masalah sosial seperti kemiskinan, kriminal dan konflik baik konflik vertikal dan horizontal. Konflik vertikal misalnya konflik antara pedagang kaki lima dan pemerintah kota menyangkut masalah kebijaksanaan pemerintah kota untuk melakukan penertiban sedangkan konflik horizontal misalnya konflik sesama pedagang kaki lima menyangkut masalah lahan.




B. Rumusan Masalah

Adapun rumusan masalah dalam penulisan karya tulis ilmiah ini adalah:
Bagaimana persoalan PKL dilihat dari perspektif PKL dan Pemerintah Kota Surabaya serta bagaimana cara mengatasinya terutama terkait dengan kebijakan Pemerintah Kota Surabaya ?

C. Tujuan Penulisan


Berdasarkan rumusan masalah tersebut maka tujuan penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui gambaran masalah yang belum terselesaikan antara PKL dan kebijakan pemerintah kota Suarabaya
2. Untuk menjelaskan bagaimana upaya mengatasi persoalan pedagang kaki lima

D. Manfaat Penulisan


Adapun manfaat dari penulisan karya tulis ilmiah ini adalah:
1 Dapat memberi masukan bagi pemerintah kota Surabaya dalam upaya mengatasi persoalan pedagang kaki lima
2 Memberikan wawasan bagi pedagang kaki lima terkait dengan kebijakan pemerintah kota Surabaya










BAB II
KERANGKA BERPIKIR


Sulitnya perekonomian yang dialami oleh masyarakat pada saat krisis moneter dan ekonomi membuat mereka memilih alternatif usaha dengan modal yang relatif kecil untuk menunjang kebutuhannya. Adapun usaha kecil tersebut meliputi : usaha kecil formal, usaha kecil informal dan usaha kecil tradisional. Usaha kecil formal adalah usaha yang telah terdaftar, tercatat dan telah berbadan hukum, sementara usaha kecil informal adalah usaha yang belum terdaftar, belum tercatat dan belum berbadan hukum, anatar lain petani penggarap, industri rumah tangga, pedagang asongan, pedagang keliling, pedagang kaki lima dan pemulung. Sedangkan usaha kecil tradisional adalah usaha yang menggunakan alat produksi sederhana yang digunakan secara turun temurun dan/atau berkaitan dengan seni dan budaya.
Pedagang kaki lima (PKL) merupakan usaha informal yang bergerak dalam distribusi barang dan jasa. PKL, di satu sisi merupakan salah satu penggerak dalam perekonomian masyarakat pinggiran.
Hutajulu (1985) memberikan batasan tentang sektor informal, adalah suatu bidang ekonomi yang untuk memasukinya tidak selalu memerlukan pendidikan formal dan keterampilan yang tinggi, dan memerlukan surat-surat izin serta modal yang besar untuk memproduksi barang dan jasa.
Selanjutnya Sethurahman (1985) memberi batasan sektor informal ini sebagai unit-unit usaha berskala kecil yang terlibat dalam proses produksi dan distribusi barang-barang, dimasuki oleh penduduk kota terutama bertujuan untuk mencari kesempatan kerja dan pendapatan daripada memperoleh keuntungan.
Pada dasarnya Suatu kegiatan informal harus memiliki suatu lokasi yang tepat agar dapat memperoleh keuntungan (profit) yang lebih banyak dari tempat lain dan untuk mencapai keuntungan yang maksimal, suatu kegiatan harus seefisien mungkin. Richardson (1991) berpendapat bahwa keputusan-keputusan penentuan lokasi yang memaksimumkan penerimaan biasanya diambil bila memenuhi kriteria-kriteria pokok :
1. Tempat yang memberi kemungkinan pertumbuhan jangka panjang yang menghasilkan keuntungan yang layak.
2. Tempat yang luas lingkupnya untuk kemungkinan perluasan unit produksi.
Jadi artinya sektor informal adalah sektor yang memiliki ruang lingkup yang sangat luas dan kegiatan yang paling besar dijalankan oleh penduduk berpendapatan rendah.
Peraturan Daerah (Perda) Surabaya No 17 tahun 2003 yang mengatur tentang PKL merupakan keabsahan dari pemerintah kota Surabaya sebagai kelompok penguasa terhadap kelompok bawah diantaranya adalah para pedagang kaki lima. Namun melalui Perda tersebut para pedagang kaki lima justru merasa terancam kepentingannya yaitu kebutuhan dalam menjalankan usahanya.
Perda Surabaya No. 17 Tahun 2003 merupakan produk dari kelompok penguasa yakni Pemerintah Kota Surabaya. Peraturan tersebut dikeluarkan karena adanya suatu kebijakan penguasan terhadap yang dikuasai. Kebijakan tersebut bersifat publik dan membentuk suatu hukum yang harus dipatuhi oleh mereka yang dikuasai (dalam hal ini yakni PKL). Sehingga pada dasarnya produk hukum merupakan hasil dari kebijakan publik pada umumnya harus didelegasikan dalam bentuk hukum.
Menurut William Dum (2004), kebijakan yang dibuat guna kepentingan publik. Kebijakan publik didasarkan pada kepentingan masyarakat yang diimbangi dengan atensi terhadap kaum minoritas dalam masyarakat. PKL sebagai salah satu kaum minoritas yang bergelut dalam sektor informal merupakan bagian dari masyarakat Surabaya.
Oleh karena itu dalam merumuskan kebijakan pemerintah seharusnya lebih memihak pada kepentingan publik, Seperti yang dikatakan Harold D. Laswell yaitu Pada dasarnya kebijakan publik memiliki tiga elemen yaitu: (1) Identifikasi dan tujuan yang ingin dicapai.(2) Taktik atau strategi dan berbagai langkah untuk mencapai tujuan yang diinginkan. (3) Penyediaan berbagai input untuk memungkinkan pelaksanaan secara nyata dan taktik maupun strategi di atas.(Wibowo, 2004: 25).
Guna melaksanakan tiga elemen tersebut penguasa yakni Pemerintah Kota Surabaya harus melalui suatu proses komunikasi kebijakan. Proses komunikasi kebijakan ini melalui suatu pengetahuan yang berorientasi pada (1) Permasalahan yang timbul, (2) Aksi yang dilakukan salah satu pihak yakni PKL dan Pemkot Surabaya yang dihadapkan pada kepentingan masing-masing, dan (3) Kinerja salah satu pihak dalam perwujudan kepentingannya. Dengan adanya orientasi diatas, pengetahuan yang akan digunakan untuk mengambil kebijakan dapat diarahkan pada pengembangan materi yang akan didokumenkan oleh pihak penguasa yakni Pemerintah Kota Surabaya.
Dokumen tersebut didasarkan pada (1) Memorandum kebijakan, (2) Paper –paper isu kebijakan, dan (3) Ringkasan dari kebijakan yang telah dibuat oleh PKL dan Pemkot Surabaya, yang dilanjutkan pada (4) Pengumumam berita kebijakan tersebut agar diketahui baik pihak PKL maupun Pemerintah Kota Surabaya. Setelah adanya proses dokumen, kebijakan tersebut dikomunikasikan secara interaktif antara pihak PKL dan Pemerintah Kota Surabaya mengenai kebijakan yang telah dibuat melalui sebuah presentasi yang dilakukan oleh pihak yang berpengaruh dalam kebijakan tersebut yakni pihak Pemkot Surabaya.
Presentasi tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk percakapan, konfrensi, pertemuan, brefing ataupun dengar pendapat dari pihak PKL maupun Pemkot. Kemudian melalaui presentas diatas diharapkan adanya utilisasi dan pengetahuan mengenai kebijakan yang telah dirumuskan oleh kedua belah pihak yakni Pemkot dan PKL di Surabaya. Yang diarahkan pada perilaku kebijakan yang diaplikasikan melalui penyusunan agenda, pengadopsian kebijakan, implementasi dan penilaian terhadap kebijakan. sehingga dari perilaku-perilaku kebijakan tersebut dapat dianalisis dalam Analisis Kebijakan. Jika analisis kebijakan tersebut gagal, maka proses pembuatan kebijakan dikembalikan lagi pada pengetahuan kebijakan seperti yang digambarkan oleh (Harold dalam Wibowo, 2004:25)












Dengan adanya proses komunikasi kebijakan diatas, guna memenuhi tiga elemen dasar dalam komunikasi kebijakan publik diharapkan dapat meningkatkan partisipatif pihak-pihak yang terkait dalam kebijakan tersebut. Sehingga kesadaran hukum masyarakat merupakan hal yang sangat penting dalam pelaksanaannya
Kesadaran hukum berkaitan dengan aspek – aspek kognitif dan perasaan yang sering dianggap sebagai faktor yang mempengaruhi hubungan antara hukum dengan pola prilaku manusia dalam masyarakat. Sistem nilai – nilai yang tumbuh dalam masyarakat diwujudkan dalam hukum. Konsekuensinya, perubahan nilai diikuti perubahan hukum. Jadi kesadaran hukum merupakan knsepsi abstrak didalam diri manusia tentang keserasian antar ketertiban dengan ketentraman yang di kehendaki atau sepantasnya.
Kesadaran hukum akan menyebabkan masyarakat mematuhi hukum dikarenakan sistem nilai - nilai yang ada dalam masyarakat sesuai dengan nilai hukum yang berlaku. Kepatuhan terhadap hukum bukan hanya karena faktor kesadaran hukum tetapi dapat juga karena suatu imbalan atau sekedar menjaga hubungan baik dengan pihak berwenang seperti yang dikatakan Pospisil dalam (Salman, 2004) yang mengatakan bahwa ada beberapa faktor manusia mematuhi hukum yaitu complience, identification, internalization.
Complience adalah bentuk kepatuhan masyarakat pada hukum. Kepatuhan ini diejawantahkan dengan mematuhi hukum yang berlaku. Secara nyata kepatuhan ini sama dengan kepatuhan yang diakibatkan oleh kesadaran hukum namun hal ini akan terlihat jika imbalan dan fungsi hukuman atau sanksi tidak berjalan dengan b aik. Hal ini karena complience merupakan bentuk kepatuhan yang hanya didasarkan pada harapan akan suatu imbalan dan usaha untuk menghindarkan sanksi.
Identification adalah kepatuhan masyarakat pada hukum dalam taraf yang lebih tinggi dari complience. Kepatuhan pada taraf ini tidak hanya sekedar menghindarkan diri dari hukuman dan atas dasar imbalan saja tetapi lebih pada kesadarn untuk tetap menjaga hubungan baik dengan pihak yang membuat kaidah hukm.
Internalization, pada taraf ini masyarakat sudah mematuhi hukum karena kesadaran hukum karena nilai – nilai hukum telah terinternalisasi dalam dirinya. Isi kaidah kaidah hukum sesuai dengan nilai–nilainya dari pribadi yang bersangkutan atau oleh karena dia mengubah nilai–nilai yang semula dianutnya. Hasil dari proses tersebut adalah sesuatu konformitas yang didasarkan pada motivasi secara intrinsik.
Taraf internalization merupakan taraf tertinggi yang dapat melahirkan kesadaran hukum belum ditemukan dalam masyarakat pada umumnya, hanya beberapa individu saja yang sudah mencapai taraf ini karena mereka telah memenuhi empat indikator kesadaran hukum seperti yang dikemukakan oleh Soekanto bahwa terdapat empat indikator kesadaran hukum yaitu pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum, pola perilaku hukum(Soekanto dalam Salman,2004:56).
Untuk mencapai kesadaran hukum, indikator pertama yang harus dipenuhi adalah pengetahuan hukum yaitu pengetahuan seseorang mengenai beberapa perilaku tertentu yang diatur oleh hukum (hukum tertulis). Dengan adanya pengetahuan hukum setidaknya seseorang tahu apa yang seharusnya boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Seperi pada pedagang kaki lima Surabaya, pengetahuan hukum khususnya tentang UU No 17 th 2003 perlu diketahui untuk menghasilkan kesadaran hukum.
Indikator yang kedua adalah pemahaman hukum yaitu sejumlah informasi yang dimiliki seseorang mengenai isi peraturan dari suatu hukum tertentu. Pemahaman hukum ini dapat diperoleh bila isi peraturan tersebut mudah dimengerti oleh masyarakat. Pemahaman hukum dapat dimiliki masyarakat apabila masyarakat mengetahui terlebih dahulu adanya hukum tersebut. Pada taraf ini masyarakat tidak hanya sekedar tahu tentang adanya suatu hukum saja tetapi paham tentang isinya termasuk tujuan yang hendak dicapai dari hukum tersebut. Dalam taraf inilah proses sosialisasi dari Pemkot Surabaya harus berperan aktif supaya PKL paham tentang isi UU No 17 tahun 2003 yang telah dikeluarkan oleh Pemkot Surabaya.
Indikator yang ketiga adalah sikap hukum yaitu kecenderungan untuk menerima hukum karena adanya penghargaan terhadap hukum sebagai sesuatu yang bermanfaat atau menguntungkan jika hukum tersebut ditaati. Taraf ini menyaratkan seseorang tidak hanya paham isi hukum tersebut tetapi juga menyadari bahwa nilai-nilai yang ada dalam hukum tersebut memang bermanfaat dan menguntungkan jika hukum tersebut ditaati. Sikap hukum yang dapat diejawantahkan oleh pedagang kaki lima adalah mematuhi peraturan yang berlaku walaupun nilai-nilai dalam hukum tersebut belum sama dengan nilai-nilai yang ada dalam individu tersebut.
Indikator yang terakhir adalah pola perilaku hukum yaitu kesadaran individu sudah diejawantahkan melalui perilaku hukum. Bukan hanya karena tahu manfaatnya saja tetapi didasarkan pula pada kesadaran yang benar-benar dari hati. Hal ini dikarenakan nilai-nilai hukum tersebut telah terinternalisasi dalam nilai-nilai pada individu tersebut. Jika masyarakat telah mencapai taraf ini maka mereka khususnya PKL tidak perlu selalu mendapat teguran, penertiban atau semacamnya karena mereka sudah tahu apa yang seharusnya mereka lakukan dan seharusnya tidak.
Kebijakan pemerintah yang baik belum tentu akan mencapai tujuan yang diharapkan jika belum ada kesadaran hukum dari masyarakat. Oleh karena itu antara kebijakan pemerintah dan kesadaran hukum masyarakat harus seimbang agar agar antara pedagang kaki lima dan pemerintah kota surabaya tidak terjadi konflik.
Konflik yang terjadi antara pedagang kaki lima dan pemerintah kota Surabaya tersebut merupakan konflik vertikal yang biasanya menyangkut masalah ketertiban kota dan kebijakan yang telah dibuat oleh Pemkot Surabaya selain konflik vertikal dapat juga terjadi konflik horizontal misalnya konflik antar pedagang kaki lima yang satu dengan yang lain menyangkut masalah lahan. Konflik antara pedagang kaki lima dan pemerintah kota Surabaya terjadi karena salah satu pihak memiliki kekuasaan dan perbedaan kepentingan. Seperti yang dikatakan oleh dahrendorf bahwa dalam sebuah struktur selalu ada pembentukan kelas yang terdiri dari kelas atasan dan kelas bawahan. Kelas atasan adalah kelas yang menguasai sedangkan kelas bawahan adalah kelas yang dikuasai yang tidak memiliki kekuatan dan harus tunduk pada kelas atasan (Poloma,1959:173). Perbedaan antara mereka yang menguasai dan yang dikuasai adalah terletak pada banyak sedikitnya mereka berpartisipasi dalam struktur tersebut. Bertolak dari teori yang dikemukakan oleh dahrendorf antara pedagang kaki lima dan pemerintah kota Surabaya, subyek yang di bahas dalam karya tulis ini, terdapat dikotomi yaitu pihak yang menguasai yaitu pemerintah kota Surabaya yang berperan serta dalam struktur kekuasaan melalui penguasaan dan pedagang kaki lima yang dikuasai melalui penundukan.


































BAB III
PEMBAHASAN


A. Analisis permasalahan

1. Keberadaan Pedagang Kaki Lima

PKL umumnya adalah self employed artinya mayoritas pedagang kaki lima hanya terdiri dari satu tenaga kerja. Modal yang digunakan relative tidak terlalu besar dan terbagi atas modal tetap berupa peralatan dan modal kerja. Dana tersebut jarang sekali dipenuhi dari lembaga keuangan resmi, biasanya berasal dari sumber dana illegal atau supplier yang memasok barang dagangan. Sedangkan sumber dana tabungan pribadi sangat sedikit. Ini berarti hanya sedikit dari mereka yang dapat menyisihkan hasil usahanya dikarenakan rendahnya tingkat keuntungan dan cara pengelolaan uang sehingga kemungkinan untuk mengadakan inventaris modal maupun eksplorasi usaha sangat kecil (Hidayat, 1978 ).
Kegiatan pedagang kaki lima yang merupakan usaha perdagangan sector informal perlu diberdayakan guna menunjang pertumbuhan ekonomi masyarakat dan sekaligus salah satu pilihan dalam menyediakan barang dagangan yang di butuhkan oleh masyarakat dengan harga yang relatif murah.
Keberadaan pedagang kaki lima bagi masyarakat Surabaya sangat penting sebagai penyediaan barang dagangan yang dibutuhkan oleh masyarakat Surabaya. Pedangan kaki lima sangat mempengaruhi pola pasar dan sosial di Surabaya. Pengaruhnya meliputi ekonomi, sosial-budaya dan kebijakan yang diberlakukan oleh pemkot Surabaya.
Dalam bidang perekonomian pedagang kaki lima hanya berpengaruh sebagai produsen yang penting bagi masyarakat Surabaya mengingat akan banyaknya manyarakat menengah maupun menengah ke bawah. Mereka lebih memilih membeli pada pedagang kaki lima hanya daripada membeli di supermarket, mal atau grosir maupun indogrosir yang banyak tersebar di kota Suarabaya, dikarenakan harga yang mereka tawarkan lebih rendah
Pedagang kaki lima telah menjadi mata pencaharian utama sebagian warga Surabaya. Sehingga pedagang kaki lima telah menjadi salah satu system yang tidak dapat dipinggirkan masalahnya oleh pemerintah kota Surabaya.
Dalam hal sosial budaya pedagang kaki lima hanya telah mendominasi kota Surabaya tanpa terpengaruh banyaknya bangunan plaza-plaza maupun indogrosir yang telah ada maupun yang akan dibangun. Kita dapat melihat dan memperhatikannya dengan banyaknya bangunan tersebut yang ramai oleh pembeli. Namun para pembeli cenderung kepada pedagang kaki lima (pasar tradisional) yang justru lebih ramai. Sosio-kultural dan ikatan antar warga dengan pedagang kaki lima hanya sangat kuat seperti halnya dengan ikatan keluarga atau saudara sehingga terbentuklah suatu paguyuban pedagang kaki lima hanya. Pedagang kaki lima hanya yang berada dalam naungan paguyupan pada umumnya telah mentaati peraturan yang di buat oleh pemerintah kota Surabaya. Hal ini dapat dibuktikan dengan :
1 Kepemilikan tanda daftar usaha (TDU) dengan ketentuan sebagai berkut (sebagaimana tercantum dalam pasal 5 dan 6, Perda No. 17 Tahun 2003) yakni : Tidak memperjualbelikan tempat usaha atau lokasi kepada orang lain, Tidak memperdagangkan barang ilegal menurut ketentuan undang-undang baik disengaja maupun tidak disengaja., Tidak membangun tempat usaha secara permanen maupun semi permanen., Sanggup mengosongkan, mengembalikan dan menyerahkan kepada pemerintah apabila lokasi yang dimaksud sewaktu-waktu dibutuhkan oleh pemerintah serta tidak akan menuntut apapun pada pemerintah., Sanggup membersihkan lokasi usaha setelah selesai berjualan dan membuang sampah langsung ke tempat pembuangan sampah terdekat., Tidak meninggalkan alat peraga setelah selesai berjualan., Tidak menggunakan tempat usaha sebagai tempat tinggal dan kegiatan terlarang seperti judi dll., Tidak mengalihkan tanda daftar usaha kepada pihak lain dalam bentuk apa pun
2 Membayar iuran kebersihan sebesar Rp.1000,-
3 Bersedia menyeragamkan tenda sebagai identitas dari paguyupan pedagang kaki lima hanya yang ada di Surabaya.
Namun ketaatan tersebut belum bisa dikatakan bahwa seseorang telah memiliki kesadaran hukum.Pada umumnya kesadaran hukum memang dikaitkan dengan ketaatan hukum sehingga hukum dapat benar-benar berfungsi dalam penyelenggaraannya.( Soekanto dalam Salman dan Susanto, 2004 : 53).
Seorang pedagang kaki lima dapat dikatakan sadar hukum dengan indikator-indikator sebagai berikut :
1 Seorang pedagang kaki lima mengetahui adanya Perda No 17 tahun 2003 yang telah dikeluarkan pemerintah kota Surabaya.
2 Seorang pedagang kaki lima memahami isi dari Perda yang No 17 tahun 2003 yang dan memahami tujuan dikeluarkannya Perda tersebut.
3 Seorang pedagang kaki lima menerima Perda No 17 th 2003 tersebut karena mengetahui bahwa Perda tersebut bermanfaat dan menguntungkan bagi dirinya.
4 Seorang pedagang kaki lima dapat mengaktualisasikan penerimaan mereka dengan cara melaksanakan isi dari Perda tersebut karena nilai-nilai dalam Perda tersebut sudah terinternalisasi dalam dirinya.
Seorang pedagang kaki lima belum dapat dikatakan sadar hukum bila salah satu dari empat indikator di atas ada yang belum terpenuhi. Pada kenyetaannya banyak pedagang kaki lima yang belum mengetahui adanya Perda No 17 tahun 2003 yang telah dikeluarkan Pemerintah kota Surabaya. Menurut pengakuan ibu Sholika ( penjual nasi pecel di daerah Jl Tugu Pahlawan) adanya Perda tersebut tidak diketahuinya “ aku gak weroh mbak, sing penting aku iso dodolan penak, dikongkon ngurus surat izin yo ngurus”. Menurut pengakuan pak Budi pun juga sama, beliau kurang mengerti adanya Perda di Surabaya “saya pernah dengar tentang perda tapi kurang paham, tetapi kalau disuruh mengurus surat tanda usaha ya.. saya ngurus supaya tidak digusur. Dari kedua pengakuan pedagang kaki lima di atas berarti tingkat kepatuhan PKL hanya pada taraf identification yaitu mematuhi suatu peraturan hanya karena ingin menjaga hubungan baik dengan pihak penguasa. Padahal yang diharapkan adalah kesadaran hukum dengan indikator kepatuhan terhadap hukum karena nilai–nilai hukum yang berlaku sudah terinternasisasi dengan nilai-nilai yang ada pada dirinya. Dengan adanya kesadaran hukum tersebut akan semakin mudah penerapan kebijakan pada pedagang kaki lima.
Namun perlu disadari bahwa penyeban dari rendahnya kesadaran hukum pada kalangan PKL disebabkan oleh rendahnya tingkat pendidikan sebagian besar PKL. Berdasar pada pernyataan PKL diatas juga mengisyaratkan bahwa keberadaan Perda belum banyak diketahui oleh PKL sehingga wajar apabila PKL masih banyak yang melakukan pelanggaran. Sesuai dengan Indikator kesadaran hukum bahwa orang yang sadar hukum adalah harus tahu terlebih dahulu keberadaan hukum tersebut dengan kata lain harus memiliki pengetahuan hukum. Ketidaktahuan PKL akan adanya Perda menyebabkan PKL tidak paham hukum dan secara otomatis tidak akan terbentuk sikap hukum yang diharapkan.
Melihat kasus kesadaran hukum PKL seperti itu, Pemerintah kota surabaya sudah seharusnya merancang strategi untuk melakukan pembenahan dalam bidang sosialisasi. Sosialisasi bukan hanya untuk menginformasikan hal-hal yang harus dipatuhi dan tidak boleh di langgar namun harus lebih mengarah pada pemahaman hukum tersebut. Sosialisasi pemahaman hukum dapat dilakukan misalnya Pemerintah kota Surabaya menjelaskan apa tujuan dibuatnya hukum tersebut dan akibat-akibat apa yang mungkin terjadi apabila hukum tersebut dilanggar. Akibat tersebut tentunya akan membawa dampak buruk juga bagi PKL dan masyarakat umum. Sosialisasi pemahaman hukum secara intensif diharapkan akan merubah sikap hukum pedagang kaki lima dan nilai-nilai hukum akan cepat terinternalisasi dalam diri PKL.

2. Persoalan yang dihadapi Pedagang kaki lima
Persoalan pedagang kaki lima hanya merupakan persoalan structural yang berkaitan dengan persoalan sosial lainnya. Penanganan persoalan pedagang kaki lima hanya yang dilakukan secara parsial bisa memunculkan persoalan baru yang lebih rumit. Adapun persoalan yang dihadapi oleh pkl adalah :
Adanya pungutan Biaya oleh POl PP
Setiap pedagang kaki lima yang berjualan di Kota Surabaya dikenakan pungutan biaya sebesar Rp 1000 rupiah perhari dengan alasan untuk kebersihan lokasi. Padahal modal yang dimiliki oleh pedagang kaki lima hanya relatif tidak terlalu besar, dan terbagi atas modal tetap dan modal kerja saja. Karena modal yang dimiliki relatif kecil. mereka tidak dapat melakukan ekspansi usaha yang lebih lanjut. oleh karena itu keterbatasan modal tersebut memberikan ruang gerak yang sangat sempit bagi pkl dalam menjalankan usahanya sehingga keuntungan yang diperoleh juga tidak terlalu besar

Lokasi pedagang kaki lima
Lokasi pedagang kaki lima hanya sangat berpengaruh terhadap perkembangan dan kelangsungan usaha para pedagang kaki lima , yang pada gilirannya akan mempengaruhi pula jumlah penjualan dan tingkat keuntungan. Dengan kata lain, kesulitan yang dihadapi oleh para pedagang kaki lima hanya berkisar antara peraturan pemkot Surabaya mengenai penataan pedagang kaki lima hanya yang belum bersifat membangun atau kontruktif. Selama ini lokasi yang menjadi pilihan bagi pedagang kaki lima adalah daerah fasilitas umum padahal tempat tersebut telah dilarang oleh pemkot Surabaya sehingga sering terjadi konflik antara pihak pedagang kaki lima dengan pihak pemkot Surabaya. Pada dasarnya suatu kegiatan sector informal yakni pedagang kaki lima harus memiliki lokasi yang tepat agar dapat memperoleh keuntungan yang maksimal. Richardson ( 1991) berpendapat bahwa penentuan lokasi yang memaksimumkan penerimaan bila memnuhi criteria pokok:
1. Tempat yang memberi kemungkinan pertumbuhan jangka panjang yang menghasilkan keuntungan yang layak
2. tempat yang luas lingkupnya untuk kemungkinan perluasan unit produksi
Akan tetapi lokasi yang memungkinkan untuk hal tersebut tidak memungkinkan tercapai secara maksimal mengingat lokasi yang disediakan kurang memenuhi criteria tersebut

Identitas dagang pedagang kaki lima
Identitas dagang pedagang kaki lima yang masih kurang jelas, dikarenakan adanya ketidakpedulian para pedagang kaki lima terhadap pengakuan dagang mereka sehingga tidak adanya kekuatan hukum yang mengikat. Selain itu para pkl yang tidak memiliki identitas dagang yang dibuktikan dengan kepemilikan TDU atau tanda daftar usaha, sering kali dikatakan sebagai pedagang kaki lima liar dan mereka sering digusur oleh satpol PP karena tidak memiliki tanda daftar usaha tersebut. Adanya TDU yang ditentukan oleh pemkot Surabaya dianggap menyulitkan pedagang kaki lima. Hal ini dikarenakan syarat untuk memiliki TDU harus melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP ) Surabaya serta jangka waktu TDU hanya 6 bulan. Syarat tersebut memberikan ruang gerak yang sempit bagi pedagang kaki lima yang berasal dari luar kota Surabaya, Padahal pedagang kaki lima kebanyakan berasal dari luar kota Surabaya. Selain itu jangka waktu yang ditentukan sangat pendek mengingat setiap pengurusan TDU seorang pedagang kaki lima harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 100 000 ( menurut Bpk Yudi, penjual soto Lamongan)

Penggusuran
Penggusuran terhadap pedagang kaki lima bukan berita yang mengejutkan lagi, hampir setiap minggu pemerintah kota mengadakan penertiban bagi pedagang kaki lima, seperti tanggal 18 januari lalu, Satpol PP Surabaya menggusur pedagang kaki lima di Jalan pucang anom, kecamatan gubeng. Menurut camat Gubeng, Zaenal Arifin keberadaan pedagang kaki lima di trotoar jalan mengganggu pejalan kaki (Kompas Jatim, 19/01/07)
Selain itu penertiban juga dilakukan oleh Satpol PP di jalan-jalan utama diantaranya jalan panglima sudirman, jalan Diponegoro dan jalan Arjuno (Metronews. Com), padahal tempat tersebut merupakan penghidupan bagi mereka untuk berjualan yang dianggap dapat memperoleh keuntungan yang lebih besar dibanding dengan berjualan di tempat yang lain.
3. Persoalan yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Surabaya
Menurut penuturan Bapak Nyoto bagian Operasional Pol PP (Polisi Pamong Praja) Kodya Surabaya bahwa persoalan Pemerintah Kota dalam menangani PKL di surabaya yakni penertiban dan penataan PKL. Penertiban dan penataan PKL yang dirasa sulit menurut Bapak Nyoto yakni daerah Praban, Baluran, Tidar, dan PKL Pahlawan. Sulitnya penertiban dan penangananyang dilakukan karena kurangnya kesadaran PKL terhadap aturan dan terganggunya fasilitas umum karena adanya aktivitas dagang mereka.
Pol PP Kodya sebagai eksekutor dalam Penertiban dan Penanganan mengaku sangat lelah dalam penertiban secara terus-menerus, yang dilakukan di daerah tersebut. Penertiban dilakukan dengan melalui pemberitahuan kepada PKL terhadap lokasi yang mereka tempati sebagai lokasi sarana umum. Penanganan dnegan cara pemberian surat teguran dari Pemkot kepada kecamatan / kelurahan dimana PKL tersebut menempati lokasi dagang mereka. namun penaganan dan penertiban tersebut kurang dihiraukan sehingga Pemkot melalui Pol PP Kodya Surabaya melakukan penggusuran secara tegas, yang selanjutnya dibawa ke pengadilan yang mengarah pada denda sesuai dengan Perda No17 Tahun 2003 dan pemberitahuan secara tegas agar tidak berjualan di lokasi tersebut. Namun penaganan dan penertiban tersebut tidak diindahkan oleh para PKL tersebut sehingga alat dagang dan alat peraga dagang PKL dimusnahkan / dibakar oleh Pemkot yang dilakukan oleh Pol PP Kodya Surabaya.
Penangan dan penertiban tersebut dirasa kurang dapat menyelesaikan permaslahan PKL, karena dengan adanya indikasi PKL tetap kembali pada lokasi yang dilarang untuk dilakukan transaksi jual beli. Dengan adanya hal tersebut pula dapat menimbulkan bertambahnya jumlah PKL mengigat lokasi tersebut padat akan daya beli. Sehingga penangana dan penertiban PKl yang dilakukan oleh Pemkot kurang dapat memberikan jalan keluar bagi PKL di Surabaya.



4 . Kebijakan Pemkot dalam menangani permasalahan pedagang kaki lima

Pedagang kaki lima, bangunan tanpa ijin, reklame liar, anak jalanan merupakan fenomena sosial pada setiap kota besar. Persoalan tersebut menjadi persoalan yang dilematis, di satu sisi pemerintah kota bertanggung jawab atas warganya dan di sisi lain pemerintah kota Surabaya juga harus tetap menjaga kebersihan dan kenyamanan kota. Untuk itu Pemkot mengambil kebijakan untuk mengeluarkan Perda No 17 Tahun 2003 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima. Kebijakan ini bertujuan untukmengembalikan ketertiban dan keindahan kota dengan konsekuensi harus menertibkan pedagang kaki lima, oleh karena itu kebijakan ini cenderung dinilai oleh beberapa pihak sebagai kebijakan yang kontraproduktif dan cenderung sepihak.
Pola penanganan pedagang kaki lima yang ada di perkotaan hendaknya tidak menggunakan pola politik karena penanganan pedagang kaki lima ini jika tidak berhasil akan menimbulkan efek yang besar bagi tatanan kota Surabaya.
Oleh karena itu pemerintah kota Surabaya dituntut untuk memiliki strategi yang efektif dalam merumuskan kebijakannya agar tidak merugikan semua pihak.
Berikut model-model penanganan yang dilakukan Pemkot dalam upaya menertipkan pedagang kaki lima yaitu sebagai berikut :
1. Memberikan penyuluhan atau kampanye penaataan PKL
Dalam hal ini seharusnya pemkot lebih memanfaatkan paguyuban-paguyuban PKL yang ada di Surabaya. Jumlah paguyuban PKL yang ada di Surabaya Kurang lebih 50 paguyuban atau lebih dan diperkirakan jumlah tersebut akan terus bertambah. Selama kampanye yang dilakukan oleh pemkot hanya berkisar pada beberapa paguyuban PKL yang sudah mempunyai nama dimata pemkot, yakni paguyuban PKL yang ada di daerah Rungkut, Bratang, Kebon Bibit, Darma Husada dan Delta.
Namun, penanganan tersebut tidak akan pernah terselesaikan karena hanya mengacu pada beberapa kepentingan yang ada pada kelompok paguyuban-paguyuban tertentu. Sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan suatu konflik internal kelomopok maupun eksternal kelompok.
Jika dikaji dengan teori dahrendorf adanya perbedaan kepentingan antar pemerintah kota Surabaya yang ingin mempertahankan kekuasaan melalui keabsahan perda no 17 tahun 2003 dengan pedagang kaki lima yang tidak memiliki kewenangan terhadap aturan tersebut dapat memberikan ketegangan diantara keduanya sehingga untuk mempertemukan titik penyelesaian permasalahan tersebut mengalami berbagai kesulitan

2. Diberi toleransi untuk membereskan dagangannya sampai batas waktu yang ditentukan dan bila tiba waktunya harus dipindah atau penggusuran tiba-tiba.
Pemberian toleransi yang diberikan oleh pemerintah kota melalui suatu lembaga yakni Satuan Pol PP Kotamadya Surabaya yang mengalami proses sebagai berikut:
Satuan Pol PP Kotamadya Surabaya melakukan komunikasi dengan salah satu pihak PKL yang akan digusur. Kemudian dalam komunikasi tersebut dilakukan selama 3 kali berturut-turut dengan salah satu PKL tersebut. Dan kemudian apabila dalam komunikasi tersebut dapat dihasilkan jalan keluarnya dan salah satu setuju untuk dilakukan suatu tindakan tegas melalui Surat Teguran yang mengetahui Walikota Surabaya.
Setelah Surat Teguran tersebut diterima oleh pihak PKL dan terdapat respon dari pihak PKL (dalam penurunan Surat Teguran ini dilakukan hingga 3 kali berturut-turut sampai terdapat respon dari pihak PKL). Maka pihak pemerintah kota melalui Satuan Pol PP memberikan toleransi untuk membereskan daganggannya sampai batas waktu yang ditentukan (pemberian batas waktu sesuai dengan keputusan dari pemerintah kota melalui surat teguran tersebut. Minimal 3 hari paling lama 7 hari setelah surat teguran terakhir turun).
Dan bila tiba waktunya akan dilakukan suatu tindakan tegas yakni penanganan atau pembongkaran langsung oleh Satuan Pol PP. Namun dalam hal pembongkaran dapat pula dilakukan oleh pihak PKL itu sendiri dengan tanpa adanya suatu perlawanan.
Satuan pol PP tidak akan melakukan penggusuran terhadap pedagang kaki lima apabila tidak ada surat pemberitahuan terlebih dahulu (Bpk Djalil, satpol pp jaya abadi)
Namun dalam hal penyelesaian diatas, pihak pemkot hanya memberitahukan pada salah satu pihak PKL saja. Seharusnya dapat dilakukan melalui suatu paguyuban PKL yang berdiri dalam lokasi PKL yang akan digusur tersebut. Sehingga keefektifan kerja dan kebijakan sosial dapat terlaksana secara berkesinambungan.

3. Pemindahan atau relokasi pada daerah yang baru.
Dalam hal pemindahan atau relokasi PKL seharusnya dimusyawarahkan bersama-sama, yang diwakilkan oleh masing-masing peguyuban PKL yang bersangkutan (bukan salah satu pihak namun satu pihak secara keseluruhan). Sehingga terdapat kesepakatan diantara keduanya. Dalam hal merelokasi pedagang kaki lima pemerintah kota Surabaya seharusnya memperhatikan letak lokasi dan kesejahteraan rakyat.
Dalam hal ini salah satu pengakuan dari pihak PKL yakni sebagai berikut :
“Saya setuju, dengan relokasi yang dilakukan oleh pemerintah kota Surabaya, akan tetapi lokasinya harus strategis yakni memnuhi daya beli yang tinggi “(Bpk yudi penjual soto daerah tugu pahlawan)
Relokasi pedagang kaki lima juga terjadi di daerah Ampel. Mengenai konsep dan desain bangunannya sudah selesai. Desain tersebut disusun konsultan pemerintah kota dari ITS Haryo Sulistarso menurutnya desain baru tersebut masih mengadopsi dari konsep sebelumnya. Jadi bangunan yang sudah ada akan lebih dioptimalkan. Misal gedung pedagang kaki lima yang dulunya tertutup diubah menjadi agak terbuka selain itu penurunan penumpang bus khusus disediakan didekat lokasi gedung penampungan .pedagang kaki lima sehingga penumpang yang turun dari bus pasti melewati tempat dagangan para pedagang kaki lima
Sehingga pada normalnya suatu kebijakan yang dilakukan pemkot seharusnya mengacu pada pencapaian tujuan yang maksimal, nilai-nilai dan praktek-praktek yang langsung terarah.
Pada dasarnya kebijakan publik memiliki tiga elemen yaitu :
1. Identifikasi dan tujuan yang ingin dicapai
Dalam hal ini identifikasi pada permasalahan PKL dan kepentingan PKL. Dan tujuan yang ingin dicapai adalah menyelesaikan persoalan PKL
2. Taktik atau strategi dan berbagai langkah untuk mencapai tujuan yang diinginkan
Dalam hal ini mengacu pada kesadaran hukum PKL terhadap Perda No.17 Tahun 2003 yang telah dibuat dan diimplementasikan pada mereka. Taktik dan strategi yang digunakan melalui pemberian penyuluhan yang efektif dan menyeluruh bagi para PKL. Pemberian reward bagi PKL yang dalam pola perilakunya mencerminkan kedisiplinan terhadap aturan maupun aturan yang berlaku. Dan penunjukkan leader/agent dari internal kelompok mereka yakni anggota dari paguyuban mereka sendiri.
3. Penyediaan berbagai input untuk memungkinkan pelaksanaan secara nyata dan taktik maupun strategi di atas.( Harold dalam Wibowo,2004:25)
Dalam penyediaam penyuluhan secara efektif dan menyeluruh, jika pemkor mampu mengakomodasi seluruh PKL yang ada di Surabaya dengan cara pengidentifikasian PKL secara legal sehingga seluruh PKL yang ada mendapatkan penyuluhan tersebut.
Dalam pemberian reward disini, diharapkan lebih merangsang PKL untuk lebih berdisiplin diri dalam proses kegiatannya sehari-hari sehingga tujuan PKL dan tujuan Pemkot terhadap lingkungan kota dapat terjaga dengan baik.
Dalam hal penunjukkan leader/agent dibentuk melalui paguyuban PKL yang ada. Namun diharapkan seluruh PKL mempunyai lembaga yang menaunginya berupa paguyuban PKL. Sehingga dalam proses pendisiplinan diri dapat terlaksana dengan baik. Dan pemkot juga dapat mengakomodasi komunikatif diantara kedua belah pihak dengan baik melalui peguyuban-paguyuban yang ada.
Jadi antara hukum dan kebijakan publik adalah pemahaman bahwa pada dasarnya kebijakan publik umumnya harus didelegasikan dalam bentuk hukum dan pada dasarnya sebuah hukum adalah hasil dari kebijakan publik.
4. Bantuan dana
Pemprop Jatim akan melakukan revitallisasi atau perbaikan infrastruktur dua lokasi pedagang kaki lima (PKL) di taman bungkul, JL Raya Darmo dab lapangan Karah, jambangan, Surabaya. Dengan anggaran 200 juta rupiah.
“Dana dari pemprop Jatim ini sifatnya bantuan lunak” ujar Kasubdin pengembangan perkotaan dinas pemukiman propinsi Jatim, Ir. Hk Priyo Darmawan,Msc.
Revitaslisasi di lapangan karah, dilakukan dalam bentuk pembangunan areal parkir dan sanitasi lingkungan.
Revitalisasi di dua lokasi PKL tersebut, merupakan program lanjutan yang telah dilakukan sejak tahun 2006. pelaksanaan revitalisasi dilaksanakan melalui program padat karya yang melibatkan masyarakat setempat, ternasuk para pedagang sendiri.
Selain melakukan revitalisasi pada infrasturuktur, pemprop juga menfasilitasi PKL dalam peningkatan dan pemeliharaan lngkungan baik oleh hal pengelolaan sampah, pengaturan pola tata ruang dan pengoordinasian paguyuban.
Dalam hal sampah, juga dilakukan pembinaan pada PKL tentang bagaimana tata cara pengelolaan sampah kering dan basah serta sisa-sisa makanan yang nantinya memilki nilai jual dan produksi.
Bantuan lunak juga berupa peminjaman modal kepada para PKL. Seperti halnya, PKL di daerah Ampel, mereka mendapat pinjaman sebesar Rp. 1.500.0000,- hingga Rp. 2.000.000,- (belum dipotong uang adminisntrasi, menurut pengakuan salah pedagang di Ampel). Mengenai pengembalian modal tergantung kesepakatan. Namun syarat lokasi yang menjadi obyek revitalisasi dan memperoleh pinjaman yaitu telah memiliki lokasi tetap dan tidak berpindah-pindah lokasi serta telah mendapat penyuluhan dari pemerintah kota dan dinas koperasi kota Surabaya.
Sehingga pada dasarnya suatu kebijakan harus melalui suatu prosedur kebijakan yang berorientasi pada masalah. Suatu kebijakan berorientasi dari suatu rumusan masalah yang menjadi masalah kebijakan. kemudian diorientasikan dengan kinerja, aksi, hasil, dan masa depan kebijakan tersebut. Dan diharapkan pemerintah kota surabaya juga memperhatikan komunikasi publik guna kepentingan publik. Dalam hal ini kebijakan terhadap PKL di surabaya, yang dimana kebijakan beroirentasi pada masalah PKL yang sadar maupun tak sadar hukum (tanpa adanya ketumpangan kepentingan) melalui proses komunikasi kebijakan



















Sehingga diharapkan pemerintah kota dapat mengaktualisasikan proses kebijakan tersebut sesuai prosedor kebijakan, guna perkembangan dan pemberdayaan PKL sebagai sektor perdagangan di Surabaya.


























B. Simpulan


Pada umumnya kendala-kendala yang ditemui oleh pihak PKl yang ada di Surabaya yakni sebagai berikut :
1. Modal bagi usaha mereka.
2. Tempat Usaha (Lokasi PKL) yang sesuai dengan daya pembeli sehingga PKL meraut keuntungan yang sesuai.
3. Identitas Dagang PKL sebagai perdagangan yang harus dikembangkan dan diberdayakan dalam sektor informal yang tumbuh kembang di Kota Surabaya.
Dan pada umumnya pula kendala-kendala yang dihadapi oleh pihak Pemerintah Kota Surabaya yakni sebagai berikut :
1. Pemberian penyuluhan atau kampanye penaataan PKL yang kurang efektif.
2. memberikan toleransi untuk membereskan dagangannya sampai batas waktu yang ditentukan dan bila tiba waktunya harus dipindah atau penggusuran tiba-tiba.
3. Pemindahan atau relokasi pada daerah yang baru, yang mengalami misscominication dengan pihak PKL.
Guna menangani kendala-kendala tersebut perlu dilakukan suatu upaya dalam menangani persoalan PKL dan Pemkot Surabaya, yakni dengan cara sebagai berikut :
1. Memberikan penyuluhan atau kampanye penaataan PKL
2. Diberi toleransi untuk membereskan dagangannya sampai batas waktu yang ditentukan dan bila tiba waktunya harus dipindah atau penggusuran tiba-tiba.
3. Pemindahan atau relokasi pada daerah yang baru.

C. Saran


Pemerintah Kota Surabaya dalam membuat kebijakan tentang penataan dan pemberdayaan Pedagnag Kaki Lima diharapkan lebih memahami persoalan Pedagang Kaki Lima sehingga dalam kebijakannnya bersifat adil. Selain itu PKL dan Pemkot dapat menfungsikan komunikasi diantara mereka melalui lembaga PKL yakni paguyuban PKL secara keseluruhan.


DAFTAR PUSTAKA



Harsiwi M. Agung 2003.Dampak Krisis Ekonomi Terhadap Keberadaan Pedagang Kaki Lima.Jurnal Ekonomi dan bisnis. Volume 14:1.
Poloma, Margaret.2004. Sosiologi Kontemporer. Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.
Perda Kota Surabaya No. 3 tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya.
Perda Kota Surabaya No 17 tahun 2003 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Salman, Otje dkk.2004. Beberapa Aspek Sosiologi Hukum. Bandung, PT Alumni.
Wibowo, Edi dkk.2004.Hukum dan Kebijakan Publik. Yogyakarta, YPAPI.
http://infid.be/fka.pdf